Home / Pilkada / INI JUMLAH SUARA PARPOL UNTUK DAFTAR CABUP BELTIM
1596894116321
Foto istimewa

INI JUMLAH SUARA PARPOL UNTUK DAFTAR CABUP BELTIM

Bagikan :

MANGGAR: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Belitung Timur (Beltim) dan 3 Kabupaten di Pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan memasuki tahapan pendaftaran bakal Cabup (calon Bupati) dan cawabup (calon Wakil Bupati) melalui jalur partai politik.

Waktu yang diberikan KPU sesuai PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 hanya 3 hari pendaftaran yakni tepatnya 4 sampai 6 September 2020.

Seperti diketahui, bakal pasangan calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur pengusungan parpol harus mengantongi dukungan 20 persen kursi dprd atau 25 persen suara sah parpol hasil pileg 2019 di daerah pilkada.

Marwansyah,S.Si Direktur Eksekutif LEKSIKAL Babel menjelaskan untuk di 4 kabupaten di provinsi Bangka Belitung (Babel) yang menyelenggarakan pilkada yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, Barat dan Selatan bagi parpol yang hendak mengusung bakal paslon maka mesti terdapat 5 kursi atau 20 persen dari total 25 kursi dprd di masing masing kabupaten dan bila parpol tidak cukup 5 kursi maka gabungan/koalisi tentu menjadi alternatif untuk mencukupi 5 kursi sebagai syarat pendaftaran.

Sementara itu, selain dengan syarat kursi maka parpol bisa juga mengusung calon dengan syarat memiliki 25 persen suara sah dari total jumlah suara sah parpol peserta pileg 2019 di daerah pilkada tersebut.

“Seperti Beltim daerah dengan total suara sah dari 16 parpol peserta pileg 2019 yaitu 68.906 suara sah. Jika 25 persen maka suara sahnya 17.227 suara dan bisa saja parpol koalisi pakai suara sah untuk daftar ke kpu. Bila pakai suara sah bisa jadi parpol tak berkursi dewanpun bisa ikut serta dalam koalisi dengan parpol ada kursi sehingga sàat daftar ke kpu tentu gunakan suara sah syaratnya bukan kursi dewan,” jelas Marwan, yang sempat jadi Ketua KPU Beltim 2003-2008.

Lebih jauh, ketentuan ini sudah dituangkan oleh KPU Beltim ke dalam Surat Keputusan KPU Beltim nomor 123 tentang penetapan pendaftaran pencalonan untuk parpol di Kabupaten Beltim tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.*