Ini Lokasi atau Tempat yang Dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

TANJUNGPANDAN : KPU Bangka Belitung memberikan himbauan kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu dikutip dari laman/akun Facebook Resmi KPU Babel terkait pelarangan pemasangan alat peraga kampanye. Adapun pelarangan ini tidak boleh dipasang diantaranya

1. Tempat Ibadah,
2. Tempat pendidikan, Sekolah maupun perguruan tinggi
3. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan
4.Gedung Milik Negara/TNI/POLRI
5. Fasilitas Tertentu Milik Negara
6.Fasilitas lainnya yang dapat  menggangu ketertiban umum.

Screenshot_20230812_211732_Facebook

Adapun larangan ini berlaku sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, dan sesudah masa kampanye.

Adapun ketentuan dan aturan ini berlaku pada  peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.