Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Ini Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah

Ini Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Hari ini, Rabu 10 Juni 2020 digelar pembahasan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam rangka tatanan normal baru (new normal), produktif dan aman covid-19 di kabupaten Belitung, yang bertempat di hotel Green Tropical Tanjungpandan.

Acara kegiatan ini diselengarakan oleh Kesbangpol Kab Belitung yang dibuka langsung oleh Plt Kesbangpol Sumarto.S.Ip sekaligus memaparkan untuk SOP (standar operasional) untuk persiapan New Normal untuk kabupaten Belitung.

IMG 20200610 WA0004

Acara kegiatan ini juga dihadiri Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, Ketua MUI, FKUB, dan unsur organisasi keagamaan lainnya.

Adapun kegiatan pembahasan berkaitan dengan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah berdasarkan SE (surat edaran) menteri agama RI nomor 15 tahun 2020.

Dalam pertemuan itu, Ka Kan Kemenag Kab Belitung Drs. H Masdar Nawawi memaparkan isi SE Menag No. 15 Tahun 2020
Diantaranya, Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,
5. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih 37,5 celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,
6. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak 1 meter,
7. melakukan pengaturan jumlah jemaah /pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,
8. mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah,
9. memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat tempat yang mudah terlihat,
10. membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,
11. memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

IMG 20200610 WA0003

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, diantaranya

1. Jemaah dalam kondisi sehat,
2. menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid-19 dari pihak berwenang,
3. menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
4. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
5. menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukkan,
6. menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter,
7 menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area ibadah, selain untuk kepentungan ibadah yang wajib.
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.
9. ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan.

Diakhir acara tersebut Pengurus FKUB membacakan kesepakatan bersama untuk mensosialisasikan SE Menag RI No. 15 Tahun 2020 *

  • person
  • visibility 95
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Koramil 414-04/Membalong Sertu Supandiyan Dorong Semangat Pengelolaan Koperasi Merah Putih di Desa Simpang Rusa

    Anggota Koramil 414-04/Membalong Sertu Supandiyan Dorong Semangat Pengelolaan Koperasi Merah Putih di Desa Simpang Rusa

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MEMBALONG, 22 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat perekonomian desa melalui gerakan koperasi, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Sertu Supandiyan melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama perangkat desa dan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu pagi ini dihadiri oleh Kepala Desa Simpang Rusa dan jajaran pengurus koperasi. Dalam […]

  • Kembangkan Budidaya Tanaman Marquisa, Gemawira Beltim Dampingi Pelaku UMKM Teteh Bayah Kerjasama dengan Desa Selinsing Beltim

    Kembangkan Budidaya Tanaman Marquisa, Gemawira Beltim Dampingi Pelaku UMKM Teteh Bayah Kerjasama dengan Desa Selinsing Beltim

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle sma
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GANTUNG: Gemawira Beltim melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM Rubayah dalam rangka kerjasama dengan Pemerintah Desa Selinsing untuk budidaya tanaman Marquisa ini yang bertempat di Saung Marquisa Teh Bayah di Jl.Merantik RT 10 Dusun Selumar Desa Selinsing Kecamatan Gantung Belitung Timur, Rabu 21 Desember 2022, Adapun kegiatam budidaya ini dengan melibatkan Bumdes dan juga membentuk kelompok […]

  • Dukungan dari Komunitas Lintas Elemen Masyarakat Belitung kepada Ronny Setiawan ST, MSi yang Digadang-gadang untuk Maju dalam Pilkada 2024

    Dukungan dari Komunitas Lintas Elemen Masyarakat Belitung kepada Ronny Setiawan ST, MSi yang Digadang-gadang untuk Maju dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle sma
    • visibility 162
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Suara aspirasi dukungan terhadap pencalonan Ronny Setiawan ST, MSi sebagai peserta Pilkada 2024 mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat di Belitung. Komunitas lintas elemen masyarakat , yang mencakup perwakilan tokoh masyarakat, aktivis LSM, Perwakilan Mantan karyawan Timah, pemuda, dan tokoh agama, pemuka adat, kalangan milineal, mantan birokrat secara tegas menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada […]

  • Pemantapan Rumusan Payong Lilin: Langkah Melestarikan Adat dan Budaya Belitung

    Pemantapan Rumusan Payong Lilin: Langkah Melestarikan Adat dan Budaya Belitung

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle sma
    • visibility 140
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Pada Kamis, 14 Mei 2024, Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung menggelar pertemuan di UPT Museum Pemkab Belitung di Tanjungpandan. Acara ini membahas hasil rumusan “Sarasehan Payong Lilin Kampong Damai” yang bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Belitung. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kabid Pembinaan dan Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

  • Acara Rukyatul Hilal Awal Ramadhan di Pantai Tanjungpendam

    Acara Rukyatul Hilal Awal Ramadhan di Pantai Tanjungpendam

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle sma
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Sore ini , Senin 12 April, 2021, akan dilaksanakan Rukyatul Hilal awal Ramadhan 1442 H di kawasan Pantai Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan  yang acara serimonialnya akan dilaksanakan pada pukul 17.00 wib Hal itu disampaikan Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi kepada media ini. Menurutnya, kegiatan Rukyatul Hilal awal Ramadhan 1442 H ini, sesuai […]

  • Jasman SE Minta Inspektorat Lakukan Audit Dana APBDes Selat Nasik 2019

    Jasman SE Minta Inspektorat Lakukan Audit Dana APBDes Selat Nasik 2019

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle sma
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SELATNASIK: Tokoh pemuda dari Selat Nasik Jasman SE, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Belitung segera dan secepatnya lakukan audit terhadap dana APBDes 2019 di Desa Selat Nasik, yang diduga bermasalah dan berpotensi rugikan uang rakyat. Hal itu disampaikan Jasman SE kepada trawangnews.com hari ini. Menurutnya, pihak Inspektorat agar menelusuri APBDES dari tahun-tahun sebelumnya atau mulai menjabatnya […]

expand_less