Ini Resume Terkait Lahan Edy Supandi, yang Dimediasi Pemdes Padang Kandis

MEMBALONG: Hari ini Rabu, 24 Maret 2021, pemdes (pemerintah desa ) Padang Kandis Kecamatan Membalong, lakukan mediasi soal tanah pantai penyabong atas permohonan Edy Supandi, yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Padang Pandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Acara kegiatan ini dihadiri Camat dengan diwakili PLt. Kasi Pemerintahan Ardias J, Kades padang kandis Sumantri, Ketua BPD Risupandi, Perwakilan Polsek/babinkamtibmas, babinsa, PT BRI, Ahli waris Mat Jasan, Edy Supandi, serta pihak terkait lainnya.

Sesuai dengan notulen rapat, acara pertemuan ini didasari atas permohonan Edy Supandi yang menyatakan telah membeli tanah tersebut dari ahli waris Alm. Mat jasan, namun ternyata sudah ada SKT diatas Tanah tersebut yaitu berinisial An Wa, OR & Har tahun 2006 yang kemudian dijual kepada PT GFI dan Kemudian dijual ke PT BRI tahun 2016.

IMG 20210324 WA0002
Pertemuan di kantor desa padang kandis

 

Adapun, mediasi ini dipimpin Kades Padang Kandis yang dihadiri Camat dengan diwakili PLt. Kasi Pemerintahan Ardias J.
Saat mediasi tersebut, PLt. Kasi Pemerintahan Ardias J hanya bisa mengikuti dan mendengarkan dan tidak ikut campur, namun kami berharap bisa menyelesaikan baik baik sebelum menempuh jalur hukum.

Pada kesempatan itu, Edy Supandi mengatakan bahwa mediasi ini juga merupakan usulan pak Ahmad (PT BRI).

Sedangkan Ahli Waris Mat Jasan ( Matdin, Jiman, Samsudin, Hamim) menyatakan bahwa memang pernah menjual tanah kepada Edy Supandi dan tidak pernah menjual kepada pihak lainnya.
Sementara ahli waris Sirim (Djamalia) menyatakan bahwa memang benar bahwa tanah tersebut adalah milik Mat jasan.

Sementara saksi lainnya berkaitan dengan tanah tersebut seperti inisial Or menyatakan tidak pernah mengusahakan tanah yang dimaksudkan dalam SKT dan tidak mengetahui dimana tanah letak tanah yang dimaksud di SKT tersebut.

Sedangkan Saksi lainnya Har, menyatakan tidak pernah mengusahakan tanah yang dimaksudkan dalam SKT dan mengakui tidak mengetahui dimana tanah letak tanah yang dimaksud di SKT tersebut dari seorang Alm. Inisial O pernah meminjam KTP.

Sedangkan Halidin, mantan kadus sebagai saksi di SKT mengatakan bahwa ketika datang berkas surat An Ha, Or, dan Wa saat itu. Beliau tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.

Pada pertemuan, PT BRI yang diwakili Kuasa hukum menyatakan sebagai pembeli beritikad baik yang membeli dari PT GFI yang diwakili Sdr Inisial Fky tahun 2016 sebanyak 5 Bidang SHGB sudah dibuatkan AJB dan dialihkan namanya jadi PT BRI tahun 2016.

IMG 20210324 160459
Resume hasil mediasi di kantor desa padang kandis

 

Terhadap hal tersebut Edy Supandi menyatakan mengutamakan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik secara kekeluargaan.

Dari notulen itu, karena tidak hadirnya pihak PT GFI dan ahli waris Alm. O maka mediasi sampai saat ini tidak mendapati titik temu. Pihak yang merasa dirugikan bisa menyelesaikan melalui jalur hukum.

Ahli waris Mat Jasan sangat menyayangkan pihak pihak yang diundang pihak desa untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut tidak hadir pada pertemuan ini.
“Kita minta etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Jiman (ahli waris /cucu dari Alm. Mat Jasan

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pihak yang tidak hadir belum dapat dikonfirmasi dari media ini.

Hanya saja, sebelumnya saat pertemuan mediasi
kantor camat Membalong, pada september 2020, PT. GFI berikan klarifikasi dan hak jawab di Kecamatan.

Dari kesimpulan hasil notulen rapat tersebut dan dibuatkan berita acara saat dilakukan mediasi tanah di desa padang kandis, pada tanggal 21 September di kantor camat Membalong, yang disaksikan Polsek dan Perwakilan Danramil Membalong
diungkapkan serta dibacakan pimpinan rapat bahwa seperti diketahui meski pimpinan PT GFI tak hadiri dalam pertemuan mediasi tersebut, hanya saja pihak perusahaan PT GFI hanya sampaikan surat bernomor 002/GFI/IX/2020, tertanggal 20 September 2020, perihal mediasi tanah di desa Padang Kandis kepada Camat Membalong. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa” tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan sudah bukan milik kami. Sehingga kami tidak berkompeten untuk menghadiri acara tersebut,”itu seperti bunyi dalam surat dari PT GFI tersebut disampaikan ke camat Membalong.*