Kaitan Prona, Sekretaris Fraksi PDIP Babel Akan Surati Pemerintah Pusat

PANGKALPINANG: Keluh kesah soal pembuatan sertifikat tanah dalam bentuk prona secara gratis dari pemerintah pusat, menyebabkan masyarakat miskin kini terjebak dengan pola pembayaran pembebanan pajak tertentu yang memberatkan masyarakat apalagi dengan kondisi pandemi covid 19 saat ini.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Junaidi Rachman setelah melakukan dengar pendapat di lapangan dengan warga masyarakat di wilayah kabupaten di Provinsi kepulauan Bangka Belitung, baru baru ini.

“Ada yang menyampaikan keluhan ke saya. Sudah selesai buat sertifikat prona, namun harus dikenakan bayar pajak tertentu. Jadi terpaksa ditunda dulu kalau sudah ada dana,” katanya.

Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bangka Belitung ini, masyarakat menilai bila ada program prona gratis dari pemerintah pusat yang dicanangkan presiden semestinya sertifikat untuk orang miskin tidak ada pembayaran sama sekali lagi apalagi adanya pembayaran dengan pajak tertentu.

“Bayangkan di kantor instansi setempat ribuan sertifikat tidak diambil masyarakat, karena tak ada duit maka sertifikat tersebut tak diambil-ambil. Ini karena terbenturnya aturan yang mengharuskan pembayaran tertentu,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Junaidi ungkap sebetulnya program prona adalah program pemerintah pusat yang mengratiskan bagi orang miskin untuk pembuatan sertifikat prona.

“Ada anjuran presiden jokowi agar tahun 2024, program prona ini nantinya sudah tidak ada lagi yang tersisa. Untuk masyarakat miskin sudah miliki sertifikat prona,” katanya.

Sebab itu, Junaidi Rachman berencana dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangka Belitung akan menyurati pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Agraria hingga presiden.

“Kita akan telesuri dari atas terlebih dahulu dan ingin sampaikan ke pihak pusat, sejauhmana aturan yang ditetapkan karena ini adalah program pemerintah pusat. Dan ingin menanyakan secara langsung terhadap keluhan masyarakat. Apakah sertifikat prona memang benar ada pembebanan pajak tertentu atau tidak dan bagaimana jenjang aturan pusat sampai ke daerah khusus pembuatan sertifikat prona. Dan apa solusi yang tepat untuk hal ini tanpa ada keresahan di masyarakat,”ungkapnya.*