Minta Mediasi Camat Soal Lahan,Edy Sampaikan Surat Ke Pemdes Padang Kandis

MEMBALONG: Hari ini Senin, 14 September 2020, Edy Supandi, seorang warga Tanjungpandan ajukan permohonan kepada pemdes (Pemerintah Desa) Padang Kandis untuk menyampaikan permohonan mediasi/perundingan kepada camat Membalong atas lahan yang dibeli dari Matjasan bin Pasek di Dusun Batu Lobang Rt 008 dan Rw 005 Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, kabupaten Belitung.

Lahan tersebut kata Edy, ada sebagian terjual ke pihak lain untuk kegiatan perusahaan untuk investasi di pulau Belitung.

Sebab itu, Atas surat Edy Supandi yang disampaikan , Pemdes Padang Kandis akhirnya menyampaikan surat permohonan mediasi yang ditujukan kepada camat Membalong, bernomor 138/KD-PDK/IX/2020, yang intinya meneruskan permintaan mediasi dari Edy Supandi dengan pihak terkait untuk penyelesaian secara musyawarah.

“Tadi, kita sudah sampaikan surat permohonan untuk mediasi di kantor camat kepada kades dan diterima pak kades. Dan surat permohonan mediasi dari pak kades sudah kita disampaikan ke kantor camat agar ditindaklanjuti,”kata Edy Supandi lagi.

Sementara itu, atas dasar tersebut Edy Supandi ucapkan terima kasih kepada pihak pemdes desa pandis yang ingin meneruskan mediasi perundingan terhadap masalah tersebut kepada pihak camat membalong.

“Kita minta ada niat baik dari Camat untuk menfasilitasi mediasi ini agar tidak ada kebuntuan selama ini,”kata Edy seperti disampaikan kepada media online ini.
Nantinya bila terjadi mediasi, Edy berharap agar ada penyelesaian secara musyawarah dan titik temu terkait dengan sebidang tanah milikinya yang telah terjual ke pihak lain dari sebuah perusahaan yang berinvestasi di pulau Belitung.
Edy berharap nantinya pihak camat bisa menghadirkan semua pihak terhadap persoalan ini.

“Semoga pihak lain yang terlibat dalam hal ini juga diundang agar ada titik temu,” ungkap Edy.

Edy sebut tak ada maksud untuk merusak investasi yang masuk ke Belitung ini justru ingin menyelesaikan dengan itikad yang baik.

“Sekarang ini diuji pemerintah daerah setempat bagaimana solusi agar punya perhatian serius terhadap hal ini. Jangan sampai para investor kabur gara gara hal ini dan ruginya juga bagi daerah dan masyarakat Belitung, yang mana bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Belitung ,”katanya.

IMG 20200909 140714
Mayani adalah anak dari Matjasan

 

Seperti diketahui, Edy Supandi, seorang warga Tanjungpandan yang memiliki objek lahan di Labun Bilik Dusun Batu Lubang,  Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, berharap adanya jalan kompromi dan bermufakat terhadap penyelesaian tanahnya yang terpotong dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagian  tanahnya  telah dijual oleh pihak lain kepada perusahaan yang berinvestasi di Membalong.

Sempat dikomunikasikan Edy secara baik baik, namun belum ada tanggapan dari pihak pihak terkait.

Keluarga ahli waris, Mayani kepada media online ini baru baru ini, benarkan bahwa tanah itu milik orang tuanya (Matjasan-Almarhum) yang dijual ke Edy Supandi, warga di Tanjungpandan.

“Jadi tanah ini tidak ada yang dijual kepada siapa pun. Kecuali hanya dengan Edy Supandi,”kata Mayani, anak dari Matjasan kepada media ini.

Sebagai informasi, pada tanggal 28 Juli 2020, pemdes Kades Padang Kandis mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah nomor 02/SK/PDK/V/2020, yang intinya kedua ahli waris dari Matjasan terdiri dari Mayani dan Matdin menyatakan bahwa memang benar ahli waris dari Matjasan (Alm) pemilik sebidang tanah yang terletak di lahan Labun Bilik Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada 10 Oktober 1968 dan kemudian oleh ahli waris Matdin dan Matyani menjual sebidang tanah kepada Edy Supandi, tinggal di jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.*