TANJUNGPANDAN: LSM Belati sarankan agar satuan pengawas dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) provinsi Babel diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dan menyelesaikan persoalan keresahan nelayan adanya dugaan belasan kapal compreng yang menganggu aktivitas nelayan di perairan laut tanjung binga, kecamatan Sijuk, kabupaten Belitung.
Demikian salah satu saran disampaikan Ketua LSM Belati Ani Saputra SPi guna memberikan solusi untuk menyikapi keluhan para nelayan yang sekitar beberapa bulan ini terganggu hingga hasil tanggkapan cumi berkurang.
Menurut Ani, kalau dilihat dalam pengamatan nelayan yang menyebutkan kondisi keberadaan kapal compreng menangkap hasil tangkapan posisi kurang lebih 8 mil.
Maka lanjut Ani, menjadi tanggungjawab kewenangan satuan pengawasan DKP provinsi Babel untuk menyikapinya.
“Sebab 0-12 mill menjadi kewenangan provinsi,” kata Ani.
Ini juga kata Ani, berdasarkan peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan RI nomor 71 tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. Jadi wewenang provinsi,”katanya.
Seperti diketahui, kapal compreng diperbolehkan untuk menangkap ikan dilaut. Dalam permen disebutkan kalau kapal 30 GT ke atas tidak boleh masuk 12 mil dan lampu maksimal 16 ribu watt. Sedangkan kapal dibawah 30 GT tidak boleh masuk 6 Mil kebawah dan lampu maksimal 8 Ribu watt.
“Nah, kasus di perairan laut Tanjung Bingga ada dugaan kapal compreng menangkap cumi dan ikan kurang lebih 8 mill. Kita harus cek dulu, jenis ukuran kapal kan belum tahu berapa dan apakah posisi menangkapnya masuk 6 mil atau 12 mill,” kata Ani.
Untuk diketahui, munculnya dugaan belasan kapal compreng di perairan laut Tanjung Binga, kecamatan Sijuk belakangan ini membuat keresahan kalangan Nelayan tradisional.
Akibat keresahan para nelayan, pada Jumat 11 September 2020, dengan mediasi pihak desa Tanjung Binga, diundang dinas perikanan dan satpolair polres Belitung di kantor balai desa Tanjung Bingga.
Intinya, membahas Munculnya belasan kapal compreng di perairan laut Tanjung Binga dalam kurun waktu bulan bulan ini.
Saat berada di kantor balai desa, para nelayan menuturkan bahwa dampak dari kapal compreng membuat warga kesulitan untuk dapatkan cumi.
“Tangkapannya berkurang,” katanya.
Dari penuturan mereka, kapal tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan setengah hingga 2 bulan di sekitar kawasan perairan Tanjung Binga.
Sementara diskusi hampir sekitar beberapa jam, Hasil pertemuan belum ada tindak lanjut dan perlu dilakukan pertemuan mediasi selanjutnya dengan pemilik kapal.*