Klarifikasi H.A. Hadi Adjin Terhadap opini berkembang Terkait kenapa tidak dari dulu mempersoalkannya Status Lapangan Bola Paal satu dan Kenapa Baru Sekarang?

Motif Kami adalah Rasa kepedulian untuk Menyelamatkan Aset Lapangan Bola Paal satu yang ada satu satu di Kelurahan Paal satu dan berada di tengah tengah Kota Tanjungpandan tidak ada motif lainnya apalagi Uang dan Popularitas ini semata-mata sebagai amalan untuk akhirat yang akan datang, ” katanya.

TANJUNGPANDAN: H.A. Hadi Adjin, seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun sejak tahun 2010, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan dugaan yang dilontarkan oleh kelompok yang tidak senang, dari pihak tertentu, terutama berkaitan dirinya sebagai tim penyelamat desa paal satu, hingga persoalan kasus dugaan lapangan bola paal satu yang tengah bergulir dan kini telah ditetapkan beberapa tersangka oleh pihak kejaksaan negeri Belitung, yang dianggap apa motif Abdul Hadi Adjin mendorong kasus ini kepermukaan.

Hal ini diperkuat dengan pesan Whatappsnya dari oknum yang merasa tak senang tersebut  yang dikirimkan kepada dirinya. Isinya, menyebutkan bahwa Kenapa Mantan Pejabat ASN (aparatur sipil negara) baru sekarang mempersoalkan Status Lapangan Bola Paal satu ada apa kenapa tidak dari dulu mempersoalkannya kenapa baru sekarang,ada apa motip nya apa….??
Terkait hal tersebut, Ia menegaskan bahwa pernyataan yang ditujukan kepadanya tidaklah tepat dan tidak mendasar.

Dalam klarifikasinya, H.A. Hadi Adjin menegaskan bahwa sejak tahun 2003, ia telah dimutasi ke beberapa tempat termasuk Beltim dan Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah. Oleh karena itu, ia tidak lagi berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung pada periode yang dimaksud.

Selain itu, H.A. Hadi Adjin menjelaskan bahwa perubahan status Pemerintahan Desa Paal Satu menjadi Kelurahan Paal Satu khususnya terkait Proses Administrasi Aset sesuai dengan Keputusan Bupati Belitung yang dikeluarkan pada tahun 2013. Oleh karena itu, tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait permasalahan tersebut dianggap tidaklah tepat.

Lebih lanjut, H.A. Hadi Adjin menyoroti kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam proses administrasi aset daerah, khususnya terkait Lapangan Bola Paal Satu. Ia menekankan bahwa tanggung jawab dan kewenangan dalam menindaklanjuti administrasi aset tersebut seharusnya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Sekretariat Pemerintah Daerah.

H.A. Hadi Adjin juga mengingatkan bahwa para pihak terkait harus mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan azas kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dengan memberikan klarifikasi ini, H.A. Hadi Adjin berharap agar opini publik dapat dipertimbangkan dengan lebih baik dan tuduhan yang tidak berdasar dapat diklarifikasi dengan jelas.

“Motif Kami adalah Rasa kepedulian untuk Menyelamatkan Aset Lapangan Bola Paal satu yang ada satu satu di Kelurahan Paal satu dan berada di tengah tengah Kota Tanjungpandan tidak ada motif lainnya apalagi Uang dan Popularitas ini semata-mata sebagai amalan untuk akhirat yang akan datang, ” katanya.

Sebab itu, katanya dorongan kami juga adalah panggilan moral dirinya bersama masyarakat desa paal satu yang kebetulan tinggal di Paal Satu dan sebagai warga negara berhak untuk menyampaikan informasi tidak benar terhadap pelayanan publik, “ungkapknya dan Klarifikasi ini juga diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran terkait permasalahan administrasi aset daerah yang sedang dipersoalkan.*