TANJUNGPANDAN: Belasan remaja dari berbagai wilayah di Kecamatan Tanjungpandan ikuti kegiatan bimbingan pranikah yang bertempat di ruang kantor Balai Penyuluhan KB, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada hari ini, kamis 25 Mei 2023.
Acara kegiatan ini merupakan kerjasama MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Belitung dan KUA Kecamatan Tanjungpandan, dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Tanjungpandan.
Sebagai narasumber pada acara bimbingan perkawinan ini adalah Dra. Hj.Ade Sri Wulan, yang merupakan anggota Komisi perempuan, remaja dan keluarga MUI Kabupaten Belitung yang menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan ini adalah bagian dari kegiatan MUI dalam upaya memberikan penyuluhan kepada remaja-remaja yang akan melangsungkan pernikahan, mulai syarat-syarat pernikahan, pedoman atau tuntutan dalam perkawinan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkawinan.
Pada acara tersebut, Ade memberikan materi seputar penikahan, hak dan kewajiban suami istri, adab dan tata cara membina rumah tangga yang baik agar pasangan ini menjadi Rumah Tangga yang Sakinah mawaddah warrohmah.
Rumah tangga sakinah mawaddah warrohmah menurut Ade, adalah rumah tangga yang sangat diharapkan oleh semua orang karena pengertian Sakinah dimaknai tentram tenang damai, sedangkan mawaddah bermakna saling mencintai, Sementara warohmah bermakna kasih sayang yang ditandai dengan saling mengasihi dan menyayangi antara suami istri.
Ia juga menambahkan seorang suami yang bertanggungjawab ialah yang mampu menjaga, membimbing dan membina istri dan anak anaknya dengan cara islam , dengan memberikan suri tauladan yang baik dan senantiasa menjalankan keta’atan kpd Allah Yang Maha Pencipta.
Begitu juga seorang wanita, kata Ade, seorang istri yang solihah adalah istri yang membuat hati suami selalu senang kala dipandang, mentaati perintahnya, selama perintahnya tidak keluar dari rel islam dan bisa menjaga kehormatan diri dan suami serta menjaga harta suaminya.*