TANJUNGPANDAN: Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Belitung, tunda sementara waktu layanan pendaftaran nikah di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Hal itu diungkapkan Ka Kan (Kepala Kantor) Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi kepada trawangnews.com, baru baru ini.
Penundaan pendaftaran nikah tersebut, kata Masdar, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor : P.003/DJ.III/Hk. 00.7/04/ 2020 tentang pelaksanaan protokal penanganan Covid -19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam. Karena itu terhitung mulai 1 April 2020 pendaftaran nikahnya ditunda, sampai waktu yang belum di tentukan.
Masdar sebut penundaan sementara waktu layanan pendaftaran nikah tersebut guna mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar sehingga memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Masdar ungkap bahwa bagi siapa saja pihak yang ingin melaksanakan pernikahan agar dapat memaklumi bersama kebijakan penundaan pendaftaran nikah untuk sementara waktu.
Penundaan ini, ungkap Masdar, baik pernikahan yang akan dilakukan di KUA ataupun di masyarakat sehingga ditunda dulu akibat pandemi COVID-19.
Meski demikian, kata Masdar, pelaksanaan akad nikah tetap dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Hal ini karena yang mendaftar sebelum 1 April karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung.*