Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Konflik Tanah di Labun Bilik, Tanjung Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong Berikut Solusi dan Penyelesaiannya

Konflik Tanah di Labun Bilik, Tanjung Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong Berikut Solusi dan Penyelesaiannya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Saya mendengar adanya kasus tanah di Labun Bilik, Tanjung Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, (dulunya sebelum pemekaran wilayah, sesuai surat segel, kawasan ini masuk di wilayah Kelurahan Membalong, Kecamatan Membalong), di mana terjadi peralihan hak atas tanah yang patut diduga terdapat cacat yuridis dan administratif.

Tanah seluas 5 Ha lebih yang dimiliki oleh 2 (dua) orang ahli waris sebetulnya telah dijual kepada seseorang, sebut saja namanya si “A”. Tetapi pada waktu tanah tersebut hendak disertifikatkan, informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung menyebutkan bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama korporasi tertentu.

Setelah ditelusuri dengan mencermati SK HGB atas nama korporasi tersebut, ternyata SK HGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Kepala BPN Pusat.

Penerbitan SK HGB tersebut antara lain mendasarkan pada 3 (tiga) buah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dibuat oleh 3 (tiga) orang berbeda, yang kemudian oleh 3 (tiga) orang tersebut dialihkan kepada orang yang lain lagi, sebut saja namanya si “B”, dan akhirnya oleh si “B” kemudian dialihkan kepada Korporasi tersebut.

Belakangan baru diketahui bahwa ternyata 2 (dua) orang ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanah warisan tersebut kepada siapapun kecuali kepada si A, dan 3 (tiga) orang yang membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah juga menyatakan bahwa tidak pernah merasa memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah tersebut. Saat ini terdengar kabar bahwa tanah tersebut sudah dialihkan kepada korporasi lainnya oleh korporasi pertama.

 

PERKEMBANGAN PENANGANAN

Terhadap permasalahan di atas, ahli waris telah mengadukan permasalahannya kepada BPN Pusat, dan BPN Pusat kabarnya telah memerintahkan Kepala Kantor BPN Belitung untuk menyelesaikan permasalahan tanah itu melalui mediasi. Mediasi telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan, dan di setiap mediasi, korporasi pertama dan korporasi kedua maupun yang ketiga tidak pernah hadir dalam sidang mediasi.

Berdasarkan informasi, sampai saat ini belum ada keputusan hasil mediasi dari Kantor BPN Belitung, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ataupun BPN Pusat.

 

KOMENTAR DARI ASPEK HUKUM

Kasus pertanahan seperti di atas menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/Ka BPN No. 21/2020), termasuk jenis Sengketa Pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Selain sengketa pertanahan, dalam Permen ATR/Ka BPN No. 21/2020 diatur juga penyelesaian konflik Pertanahan dan Perkara Pertanahan.

Dalam Permen ATR/Ka BPN No. 21/2020 diatur mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi, setelah terlebih dahulu dilakukan pengkajian, penelitian, dan gelar kasus di lingkungan BPN sendiri.

Mediasi pada prinsipnya wajib dihadiri oleh para pihak. Jika terkait dengan sengketa hak atas tanah, dari hasil mediasi yang dilakukan, BPN dapat membuat keputusan berupa membatalkan hak atas tanah/sertifikat hak atas tanah, terjadi perdamaian di antara para pihak, atau BPN dapat menolak permohonan.

Pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan oleh BPN apabila ditemukan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitan keputusan hak atas tanah, atau pembatalan itu dapat juga sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jika terhadap sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum.

Terkait dengan sengketa Pertanahan di Labun Bilik, Tanjung Batu Lubang, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, sebagaimana diuraikan di atas, jika memang fakta-fakta yang terjadi adalah seperti itu, maka seharusnya BPN membatalkan SK HGB tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada penguasaan ahli waris.

Jika faktanya memang benar demikian, itu merupakan fakta hukum yang kuat yang menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah itu kepada pihak lain selain kepada orang yang namanya Si “A”.

Dengan demikian, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dibuat oleh 3 (tiga) orang berbeda, pengalihan tanah dari 3 (tiga) orang kepada si “B”, pengalihan tanah dari si “B” kepada Korporasi pertama, dan penerbitan produk hokum SK HGB atas nama perseroan pertama, patut diduga mengandung cacat yuridis dan administrasi. Untuk kepentingan itu, BPN perlu mendalami fakta-fakta tersebut dengan cermat, teliti, dan hati-hati.

Jika nantinya SK HGB tersebut dibatalkan, maka yang menerbitkan keputusan pembatalan adalah Kepala BPN Pusat, karena SK HGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Kepala BPN Pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Permen ATR/Ka BPN No. 21/2020.

Kepada ahli waris dapat saja menempuh penyelesaian secara hukum baik secara pidana dengan melaporkan pelaku pemalsuan atau orang yang menggunakan dokumen palsu, ataupun secara perdata dengan cara menggugat hak kepemilikan atas tanah tersebut ke pengadilan umum.

Jika fakta-fakta tersebut memang benar adanya seperti itu, menurut saya ada baiknya BPN mengambil tindakan tegas dalam bentuk menerbitkan keputusan pembatalan SK HGB tersebut, setelah mendalaminya dengan cermat, teliti, dan hati-hati fakta-fakta itu.

BPN juga harus hati-hati dalam menggunakan Pasal 32 ayat (1) Permen ATR/Ka BPN No. 21/2020 dalam membuat keputusan. Ketepatan keputusan BPN akan memberikan rasa keadilan lebih cepat kepada masyarakat, khususnya pihak yang dirugikan hak atas tanahnya. *)

*) Penulis adalah Dr. Rakhmat Bowo Suharto, S.H.M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang)

  • person
  • visibility 38
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyusul peresmian Gedung Serba Guna Ishak Zainudin, DSPPPA Belitung Akan Inventarisasi Nama Jalan dan Gedung di Belitung yang belum diberi nama , dengan Libatkan Tokoh dan Sejarawan

    Menyusul peresmian Gedung Serba Guna Ishak Zainudin, DSPPPA Belitung Akan Inventarisasi Nama Jalan dan Gedung di Belitung yang belum diberi nama , dengan Libatkan Tokoh dan Sejarawan

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle sma
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Menyusul peresmian Gedung Serba Guna Ishak Zainudin, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung, Kasimin, mengungkapkan rencana untuk menginventarisasi nama-nama jalan dan gedung di Belitung yang belum diberi nama. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada putra daerah yang telah berkontribusi membangun Belitung. ” Keinginan ini didasari adanya masukan dan saran […]

  • Bawaslu Belitung Fokus Persiapan Monev KIP tahun 2026

    Bawaslu Belitung Fokus Persiapan Monev KIP tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TANJUNG PANDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung bergerak cepat menindaklanjuti surat instruksi dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Melalui rapat intensif yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung, jajaran pimpinan dan sekretariat menyusun strategi sekaligus mempersiapkan pengisian instrumen penilaian sebagai bagian dari upaya […]

  • Moment Hari Pahlawan: Perjuangan HAS Hanandjoeddin Belum Selesai, Bagaimana Kelanjutanya?

    Moment Hari Pahlawan: Perjuangan HAS Hanandjoeddin Belum Selesai, Bagaimana Kelanjutanya?

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle sma
    • visibility 28
    • 0Komentar

    TRAWANGNEWS.COM: TANJUNGPANDAN: Hari ini, 10 Nopember 2023, tepatnya pada Hari Pahlawan yang selalu diperingati oleh bangsa Indonesia, warga Belitung juga merayakannya dengan upacara, kegiatan ramah tamah, dan berbagai kegiatan sosial yang mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan. Namun, di tengah semangat peringatan Hari Pahlawan, masih ada pekerjaan rumah besar bagi Belitung dan provinsi Babel secara […]

  • BAZNAS Belitung Santuni Warga Lesung Batang Menderita Ganguan Prostat

    BAZNAS Belitung Santuni Warga Lesung Batang Menderita Ganguan Prostat

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle sma
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: BAZNAS Belitung Santuni biaya pengobatan atas nama Suting Daeng Matareng, warga Lesung Batang yang beralamat pasien jalan A.Yani dalam rt.007/004, yang akan di rujuk ke Rs. Bakti timah Pangkal pinang. Adapun pasien tersebut menderita penyakit Hyperplasia of prostate (gangguan prostat) yang dibantu melalui Program Belitung Sehat. Ketua BAZNAS Belitung Firmansyah S.E MH, sampaikan bahwa […]

  • Senator Darmansyah Husein Bikin Kejutan, Borong Lagu dan Unjuk Suara di KV Senang Tanjungpandan

    Senator Darmansyah Husein Bikin Kejutan, Borong Lagu dan Unjuk Suara di KV Senang Tanjungpandan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle sma
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN –Suasana Minggu pagi 22 Juni 2025, di Kafe Senang, salah satu kafe hits di jantung Tanjungpandan, mendadak lebih hangat dan penuh kejutan. Bukan karena promo kopi atau penampilan band lokal semata, melainkan kehadiran tokoh yang tak biasa—Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein, yang sejak pagi hingga siang itu tampil beda, menyanyi. Di tengah acara […]

  • Hari Ini, Tatap Muka Kapolda Babel Dengan Masyarakat Belitung

    Hari Ini, Tatap Muka Kapolda Babel Dengan Masyarakat Belitung

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2017
    • account_circle sma
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Sejumlah tokoh mayarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta kalangan kepala desa dan BPD serta serta elemen masyarakat Belitung lainnya mengikuti acara tatap muka dengan Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri yang bertempat di Pandan House, Tanjung Pandan, Belitung, hari ini Rabu 18 Oktober 2017. Kegiatan silatuhrahmi ini adalah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas […]

expand_less