SUAKGUAL: Koperasi Kampung Nelayan Maju Desa Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung sampaikan permohonan pengesahan akta badan hukum koperasi ke Notaris dengan rekomendasi Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung pada hari ini.
Adapun pengesahan ini adalah guna kelengkapan untuk pembentukan koperasi yang telah dimusyawarahkan pada tanggal 18 September 2021 yang lalu dengan sekretariat koperasi berada di Jalan Masjid RT. 004 RW 001 Desa Suak Gual Kecamatan Selat Nasik.
Ketua Koperasi Kampung Nelayan Maju Desa Suak Gual Rozali ungkapkan bahwa pihaknya setelah dilakukan pembentukan koperasi yang kemudian dilanjutkan Ke Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung untuk membuat rekomendasi guna pembuatan akta badan hukum koperasi ke kantor notaris.
“Kami ucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah mendukung dalam pembentukan dan pengembangan koperasi ini ke depan,”katanya.
Rozali ucapkan terima kasih atas dukungan dari penyuluh perikanan Ani Saputra SPi dan Penyuluh Koperasi PPKL Adit maupun dinas KUMPTK Kabupaten Belitung yang telah mendukung upaya pembentukan koperasi ini.*