Lembaga Adat Melayu Belitung Ingatkan DPRD Belitung Harus Tepati Janji Bentuk Pansus HGU Sawit

TANJUNGPANDAN: Setelah melihat berbagai persoalan sawit di Belitung maka, Lembaga Adat Melayu Belitung memandang perlu untuk memberikan masukkan dan saran kepada DPRD Belitung terkait dengan kawasan adat, budaya, lingkungan serta kearifan lokal masuk dalam kawasan HGU (hak guna usaha) perkebunan sawit.

Hal ini juga didasari bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang hak hak rakyat desa di tempat dan hukum adat/kearifan lokal yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebab itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung Drs. H. Abdul Hadi Adjin berharap agar perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di kecamatan Membalong agar dapat mengingklave lokasi adat/kearifan lokal yang berada dalam HGU sawit antara lain sebagi berikut,:

1. Tempat Situs situs/makam/sejarah/Keramat yang ada dalam wilayah HGU sawit di Kecamatan Membalong. (Kik Gede Keramat Rantau Landak, Rantau Butun, Rantau Nyengat dan Rantau Kayu Area di lokasi ini harus di inclave/keluarkan. Termasuk juga, Lokasi tanaman sawit sepanjang jalan raya itu juga harus dikeluarkan jika masyarakat mau membangun fasilitas rumah dan kepentingan umum harus di mundurkan 7 tiang telpon jadi jangan tanam sawit dipinggir jalan

IMG-20230324-WA0039

2.Hutan Adat/Kearifan Lokal sbb
Sungai sungai untuk Nirok Nanggok yang ada dalam HGU Sungai kembiri dari titi memang sampai ke jeramba sungai kemiri harus di bebaskan hutannya 100 meter kiri dan 100 meter kanan sungai dihutankan kembali
A. Arang Rantau dari Lembong Kero sampai Sungai Tupak
B. Bagian iler kampong aik pelandok Rantau bulin Meri Awak ke sungai Mudar
C. Hutan Telage Muyang Manis, Kubor Tuk Pancor, Utan Batu Kung Kang, Hutan Riding 2 yang ada dalam HGU. Contohnya hutan riding yang ada di desa desa.

Ia juga mendorong agar dibentuk Pansus DPRD karena ini sudah putusan dan keselamatan bersama hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa bulan yang lalu di tahun 2022.

“Sesuai hasil RDP DPRD dengan Kades Ketua BPD dan Ketua Lambel beberapa bulan yang lalu telah diputuskan untuk menyelesaikan permasalahan Hak dan Kewajiban Perusahaan perkebunan tersebut, dan akan di bentuk PANSUS,” katanya.

Ia juga meminta semua Kades dan Tokoh adat dan tokoh masyarakat membalong mendukung DPRD Belitung dalam upaya penyelesaian masalah ini.*