TANJUNGPANDAN: Agar Tak mengkhawatirkan masyarakat, pasien corona yang dinyatakan positif harus dibuka domilisi pasien yang bersangkutan ke publik.
Hal ini sangat penting untuk kepentingan status sebuah desa untuk ditetapkan menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa), sesuai dengan peraturan perundangan yang diatur di negara ini.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Belati Ani Saputra SPi menyangkut penangganan corona yang dilakukan tim tugas gugus percepat penangganan covid-19 di kabupaten Belitung.
Kepada media online ini, Ani Sebut meskipun penyebutan nama pasien tidak dibolehkan sesuai dengan undang undang kesehatan, namun menyangkut soal domisili pasien yang positif harus dibuka ke publik.
“Ini penting untuk mengetahui, nantinya domisili pasien harus disebutkan, agar dapat ditetapkan lewat peraturan Bupati Desa-Desa KLB covid-19 dan antisipasi pemerintah desa dalam melindungi warganya,” kata Ani.
Ani memyebut dasar tersebut telah diatur dalam surat edaran kemendes nomor 8 tahun 2020 khusus tugas relawan Desa dan perubahan APBDes bagi desa KLB covid-19 ditetapkan dengan Perbup (peraturan bupati).
“Kalau tidak diketahui dimana domisili atau lokasi pasien tersebut, bingung desa untuk ditetapkan KLB dan juga susah antisipasi pemdes dan warga,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ani, dasar juga diatur terhadap berbagai hal diatas seperti diantaranya tercantum dalam pasal 32 huruf i, UU 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 57 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 17 huruf h, angka 2 UU tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Jadi, UU tentang Rumah sakit ,UU kesehatan dan UU keterbukaan publik yang tidak boleh menyebutkan identitas pasien yang tidak boleh dibuka ke publik,” katanya.
Terhadap hal itu, Ani ungkap pihaknya hanya sebatas memberitahukan dan kewenangan ada di tim gugus percepatan penangganan covid-19 dikabupaten Belitung.*