Bagi seorang sarjana hukum, tentu pernah mempelajari teori hukum dari Gustav Ladbruch. Disitu dikatakan, di dalam hukum terdapat 3 unsur. Yakni kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Salah satu dari ketiga unsur ini tak bisa dihilangkan.
Sekarang ini, rakyat Indonesia sedang menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang rencananya akan diputus 7 November 2023.
Sidang MKMK ini untuk memutuskan, apakah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres terjadi pelanggaran etik dan pelanggaran hukum atau tidak?
Menurut pendapat saya, jika tidak terjadi pelanggaran etik dan prosedur hukum, mesti diputus majelis hakim tersebut tak bersalah dan putusannya final dan mengikat.
Sebaliknya, jika ternyata majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah melanggar etik dan prosedur hukum. Maka putusannya mesti mengandung manfaat untuk rakyat.
Sebab tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.
Jakarta, 4 November 2023
Kurnianto Purnama, SH,MH.