Pantauan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan di Pantai Tanjung Pendam Belitung hingga keputusan Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan

TANJUNGPANDAN: Pengamatan hilal di kawasan wisata Pantai Tanjungpendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut, Kepala Kantor Kemenag Belitung, Haji Suyanto hasilnya tidak dapat terlihat karena tertutup awan tebal.

Hal itu disampaikannya saat menggelar rukyatul hilal awal satu ramadhan, pada Selasa sore 17/2/2026.

Dalam acara yang dibuka Sekda belitung Marzuki yang mewakili Bupati Belitung ini tidak dapat terlihat karena kondisi cuaca tidak mendukung menjadi kendala utama dalam proses rukyatul hilal sehingga dari pengamatan tadi hilalnya tertutup awan tebal.

Adapun Pengamatan dilakukan oleh tim gabungan dari BMKG Tanjungpandan, BPN Belitung, dan petugas Kemenag Belitung. Pantai Tanjungpendam merupakan satu dari 96 titik pantau nasional. Hasilnya telah dilaporkan secara berjenjang ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Kemenag RI sebagai bahan sidang isbat.

1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada  Kamis 19 Februari 2026

Sementara itu, hasil sidang isbat penentuan awal Ramadhan yang digelar pada Selasa malam (17/2/2026),  di Jakarta, akhirnya, berdasarkan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia serta perhitungan hisab.
.
Maka pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadhan empat belas empat tujuh Hijriah jatuh pada Kamis, sembilan bekas Februari dua ribu dua enam.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar dalam keterangan pers usai sidang isbat penentuan awal Ramadhan yang digelar Selasa tujuh belas februari dua ribu dua enam di Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, Pemerintah juga mengajak masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh suka cita serta menjaga persatuan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Hormati Perbedaan

Menanggapi penetapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung melalui Sekretarisnya Huniyadi Bellia menyampaikan bahwa keputusan awal Ramadhan merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Ia mengajak masyarakat untuk saling menghormati apabila terdapat perbedaan dalam pelaksanaan awal puasa, serta tetap menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.*