Per 13 April 2020, Karyawan Dirumahkan 1.286 orang & PHK 72 Orang

TANJUNGPANDAN – Dinas  KUKMPTK (Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja) Kabupaten Belitung catat sekitar 1.286 orang tenaga kerja dirumahkan akibat dampak virus Covid-19. Sedangkan jumlah karyawan yang di PHK 72 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas KUMPTK Belitung melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Budi Swasta Kartimin, kepada trawangnews.com, baru baru ini.

Menurut Budi, data sebanyak itu adalah data terbaru yang kami himpun hingga Senin sore tanggal 13 April 2020.”Data ini pun masih dinamis dan akan terus bertambah,”kata Budi.

Budi sebut pendataan tersebut merupakan tindaklanjut pihaknya dari Kementrian Ketenagakerjaan untuk pekerja yang dirumahkan dan PHK. Pendataan juga akan terus dilakukan , didasarkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja.

“Data kami laporkan ke pusat melalui Disnaker Provinsi untuk laporan aja,” katanya.
Dari data yang dirumahkan kata Budi, perusahaan yang paling banyak merumahkan karyawannya yaitu di Bidang Jasa, seperti perhotelan, toko oleh-oleh, tour travel dan lain lain sebagainya. Sedangkan pegawai yang kena PHK juga dari bidang jasa. “Datanya masih dinamis dan kemungkinan masih akan terus bertambah, kira-kira beberapa perusahaan lagi,” terangnya.

Budi ungkap bahwa untuk karyawan yang di PHK rata-rata karena memang sudah habis kontrak. Apalagi saat pandemi Corona sekarang ini kontrak kerja mereka juga tidak bisa diperpanjang. “Kalau sudah habis kontrak kan, otomatis PHK,” ujarnya.

Budi jelaskan bahwa berdasarkan surat edaran kementerian pihaknya sudah mensosialisasikan agar pekerja yang dirumahkan atau di PHK tersebut mendaftar Kartu Prakerja secara mandiri. Cara pendaftarannya secara online atau kolektif melalui perusahaan masing-masing, yang merupakan program nasional.

“Untuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung mengenai bantuan kepada karyawan tersebut masih tahap pembahasan,” tandas Budi.*Tim