MANGGAR: Hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 kian dekat. Pada Rabu, 27 November 2024, jutaan pemilih di seluruh Indonesia akan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan kepala daerah mereka tanpa kecuali pemilih di Provinsi Bangka Belitung yang memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan pemilih di Kabupaten Belitung Timur juga memilih Calon Bupati dan Calon Wakil Bupatinya.
Untuk memastikan partisipasi lancar, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima pemberitahuan untuk hadir secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dikenal sebagai Formulir Model C6 atau Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KWK.
Surat pemberitahuan ini memuat informasi penting, seperti lokasi TPS, waktu pemungutan suara, dan nama pemilih yang bersangkutan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat bertugas membagikan formulir ini langsung ke rumah pemilih.
Kapan Pemberitahuan untuk hadir pada Pencoblosan Dibagikan? Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Yuli Restuwardi mengatakan
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemberitahuan pencoblosan akan disampaikan tiga hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pemilih dapat menerima formulir ini pada Minggu, 24 November 2024. Pembagian dilakukan oleh petugas KPPS di wilayah masing-masing.
Bagaimana Jika Belum Menerima Surat Pemberitahuan? Ia menambahkan, meski sudah terdaftar dalam DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan/Piindahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus), beberapa pemilih mungkin belum menerima Formulir Model C Pemberitahuan hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal ini, langkah-langkah berikut dapat diambil:
1. Menghubungi Ketua KPPS: Pemilih dapat meminta undangan tersebut langsung kepada Ketua KPPS hingga 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik (KTP-el), paspor, atau dokumen identitas sah lainnya.
2. Tanpa Pemberitahuan Tetap Bisa Memilih namun nama terdapat di DPT: Jika Formulir Model C Pemberitahuan ini tidak diterima, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya. Pada hari pemungutan suara, cukup tunjukkan KTP-el atau biodata penduduk di TPS yang sesuai dengan alamat terdaftar.
Pentingnya Menggunakan Hak Pilih
Sebagai salah satu wujud demokrasi, Pilkada serentak dikatakan Marwansyah, Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah. Meskipun ada kendala teknis seperti belum menerima pemberitahuan pencoblosan, KPU memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya selama dapat memenuhi syarat administratif.
Agar proses berjalan lancar, pemilih diimbau segera memeriksa daftar nama di DPT yang biasanya diumumkan di kantor desa/kelurahan atau melalui laman resmi KPU. Pastikan untuk mempersiapkan identitas resmi sebagai antisipasi jika undangan pencoblosan tidak kunjung diterima.
Mari sukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menjadi bagian dari pembangunan demokrasi negeri melalui hak suara Anda.*