PPN Tanjungpandan Sosialisasi pengumpulan, dan verifikasi data logbook penangkapan ikan, serta tata cara pelaporan evaluasi mandiri melalui aplikasi SILAT dan SIMKADA

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, nahkoda kapal, dan pegawai terkait tentang penggunaan aplikasi E-PIT yang mulai berlaku pada tahun 2023

TANJUNGPANDAN: Trawangnews.com: Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan mengadakan acara penting pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, di Balai Pertemuan Nelayan mereka.

Acara ini melibatkan sosialisasi, pengumpulan, dan verifikasi data logbook penangkapan ikan, serta tata cara pelaporan evaluasi mandiri melalui aplikasi SILAT dan SIMKADA.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penangkapan ikan terukur. Selain itu, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tentang tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023 juga menjadi perhatian utama.

Acara ini diselenggarakan oleh PPN Tanjungpandan dan dihadiri oleh para pimpinan PPN Tanjungpandan, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belitung, Jasman SE, pelaku usaha perikanan, dan sejumlah undangan lainnya.

Wakil Ketua HNSI Belitung, Jasman SE, menyambut baik kegiatan ini dan menjelaskan tujuan utamanya. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, nahkoda kapal, dan pegawai terkait tentang penggunaan aplikasi E-PIT yang mulai berlaku pada tahun 2023,” ujarnya.

Jasman menekankan pentingnya Log Book Penangkapan Ikan dalam pengelolaan perikanan, terutama dalam konteks penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Compress 20231018 121228 8372
Kegiatan acara ini diselenggarakan oleh PPN Tanjungpandan dan dihadiri oleh para pimpinan PPN Tanjungpandan, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belitung, Jasman SE, pelaku usaha perikanan, dan sejumlah undangan lainnya.

Pengendalian penangkapan ikan dilakukan melalui penetapan kuota penangkapan ikan dengan tujuan agar jumlah ikan yang ditangkap oleh nelayan tidak melebihi kapasitas lestari sumber daya ikan atau batas maksimum lainnya. Proses perhitungan kuota penangkapan ikan mempertimbangkan aspek-aspek biologi dan ekonomi di setiap zona penangkapan ikan terukur, menjadikan kuota sebagai faktor penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya ikan yang sesuai dengan data pendukung.

Wakil Ketua DPC HNSI Belitung menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah serta institusi dan pihak terkait lainnya dalam mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.*