Rakor PPDB 2024/2025: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. Surat edaran yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan PPDB yang lebih transparan dan akuntabel.

TANJUNGPANDAN: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 melalui platform Zoom pada Jumat, 7 Juni 2024.

Rakor ini diikuti oleh Pengawas SMA/SMK/SLB, Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri, serta Operator PPDB tingkat sekolah.
Rakor PPDB Cabang Dinas Wilayah V dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Azami Anwar, S.Sos, M.Si.
Dalam sambutannya, Azami menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB untuk memastikan pelaksanaan yang tertib dan lancar.
Adapun Link pendaftaran PPDB Bangka Belitung 2024 untuk SMA/SMK dapat diakses melalui laman resmi, https://ppdb.babelprov.go.id .

Kepala Cabang Dinas, Adi Zahriadi, M.Si, dalam paparannya menjelaskan jadwal PPDB untuk SMA dan SMK. Tahap pertama untuk jalur Afirmasi dan Prestasi akan dibuka pada 11-13 Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua untuk jalur Zonasi dan Mutasi dijadwalkan pada 24-27 Juni 2024 untuk SMA dan 24-29 Juni 2024 untuk SMK.

Adi Zahriadi juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. Surat edaran yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan PPDB yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui SE ini, kami berharap PPDB dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Semua panitia PPDB sekolah harus memahami seluruh isi juknis PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan secara utuh. Koordinasi yang baik secara bertingkat sangat diperlukan untuk memastikan ketertiban administrasi, mengingat kepanitian telah terbentuk mulai dari tingkat sekolah, kabin, hingga tingkat provinsi,” jelas Adi Zahriadi.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh elemen yang terlibat dalam PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan utama untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas dapat tercapai.*