SISIR BLOK NARKOBA BERSAMA BNNK, LAPAS TANJUNGPANDAN DEKLARASIKAN ZERO HALINAR

TANJUNGPANDAN: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar). Keseriusan tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Deklarasi Zero Halinar yang diikuti oleh seluruh Petugas Lapas Tanjungpandan Jumat (19/05/2023). Apel deklarasi Zero Halinar ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Belitung Dr. Nasrudin, S.Ag, M.M.Pd beserta personil BNNK Belutung. Plh. Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan bertindak sebagai Pembina Apel, yang memimpin pembacaan Deklarasi Lapas Zero Halinar yang diikuti oleh seluruh peserta apel.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penggeledahan Blok Narkoba oleh Tim Gabungan Lapas Tanjungpandan dan BNN Kab upaten Belitung. Seluruh Kamar Hunian dan Blok hunian Narkoba disisir secara teliti oleh Tim Gabungan. Meskipun tidak ditemukan Handphone dan Narkoba sebagai sasaran Utama, Beberapa benda yang patut diduga mengganggu situasi Kamtib diamankan. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan barang sitaan hasil razia, termasuk hasil razia insidentil yang rutin dilaksanakan oleh Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kepada Media Plh. Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari, A.Md.IP, SH, M.Si menjelaskan Deklarasi Zero Halinar ini merupakan komitmen bersama seluruh petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya untuk pegawai, Deklarasi Zero Halinar ini juga menjadi komitmen bagi seluruh WBP agar berkomitmen untuk tidak memiliki barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba.

Ridha menambahkan, ahwa komitmen ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pemberitaan negatif terhadap Pemasyarakatan terkait terutama yang berkaitan dengan peyalanggunaan Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain. Hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan sanksi terhadap petugas dan Warga Binaan yang melanggar. Ridha menekankan, bahwa pelanggaran yang dilakukan petugas akan mendapatkan Sanksi yang lebih keras bahkan jika terlibat pidana, sudah dipastikan akan ditempatkan di Lapas High Risk Nusakambangan. Ini menjadi peringatan keras bagi kita untuk konsisten menjaga integritas dalam opelaksanaan tugas.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Belitung Dr. Nasrudin, S.Ag, M.M.Pd mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Lapas Tanjungpandan. Kami mengapresiasi kegiatan razia dengan melibatkan pihak eksternal khsusnya kami dari BNN. Ini sebagai bentuk keterbukaan, dan sinergitas dalam upaya mewujudkan lapas yang Bersih Narkoba (Bersinar). Sinergitas yang dibangun melalui kegiatan bersama ini sangat penting dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, sehingga upaya gelap tersebut dapat dicegah melalui deteksi dini, tegas Nasrudin.*Rilis Media/Kontributor Berita Pemasyarakatan Laps Kelas IIB Tanjungpandan