Status Hukum Lokasi Kawasan Tebat Rasau Di Wilayah Kecamatan Simpang Renggiang harus Diperjelas

SIMPANG RENGIANG: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung). lakukan silatuhrahmi dengan pengelola Tebat Rasau, yang bertempat di Dusun Tebat Rasau, Kecamatan Simpang Rengiang, Kabupaten Belitung Timur.

Saat silatuhrahmi, Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) Drs. H. Abdul Hadi Adjin bertemu dengan pengelola komunitas tebat rasau Nasidi beserta anggotanya. Turut hadir tokoh perhutani sosial Dedi Ilhamsyah dan relawan adat Marsadi.

Kepada LAMBEL, pengelola Tebat Rasau, Nasidi menceritakan bahwa Status Hukum Lokasi Tebat Rasau yang merupakan Objek Wisata Kearifan lokal dan Lingkungan Hidup yang dimiliki Belitung Timur yang terletak di Renggiang namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.

“Padahal ini benar benar atas Inisiatif para pemuda masyarakat Lintang untuk menyelamatkan lingkungan dan kearifan Lokal,” katanya.

IMG_20221220_070340

Nasidi bercerita sejak tahun 2013 lalu mereka sudah peduli akan lingkungan hidup dan sejak tahun 2018 Tebat Rasau mulai di bangun dan telah berjuang sesuai dengan kemampuannya khususnya rasa cinta terhadap lingkungan untuk anak cucu yang akan datang.

Ia berharap agar pemkab Beltim untuk peduli dan memperhatikan status kawasan tebat rasau sehingga kawasan ini dapat terlindungi dari aktivitas tambang dan faktor lainnya.
“Terima kasih dan penghargaan kepada Pak Hadi dan Pak Dedy yang telah datang sekaligus memberikan masukan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin berterima kasih atas undangan dari Nasidi sebagai pengelola tebat rasau.

Hadi yang juga sebagai salah satu Tokoh Masyarakat dan juga mantan Sekda Beltim sangat berharap agar Pemda Dan DPRD Beltim untuk ikut peduli dan dapat segera menyelesaikan status hukum lokasi Tebat Rasau.*