Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Terkait Lahan Edy Supandi, BPD Padang Kandis Keluarkan Pernyataan

Terkait Lahan Edy Supandi, BPD Padang Kandis Keluarkan Pernyataan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEMBALONG: Terkait permasalahan lahan Padang Kandis Edy Supandi terhadap lahannya yang telah dibeli dari Almarhum Matjasan, namun termakan oleh perusahaan yang berinvestasi di pulau Belitung,  dan saat ini  belum ada titik temu meskipun sudah dilakukan mediasi,  dengan ini BPD Padang Kandis, Kecamatan Membalong mengeluarkan pernyataan.

Dalam surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, nomor 09/BPD-PDK/X/2020, tanggal 14 Oktober 2020, ketua BPD Padang Kandis Risupandi menerangkan Mayani dan Matdin merupakan benar adalah ahli waris dari almarhum Matjasan (Pemilik tanah yang terletak di labun Bilik Tg Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada tanggal 10 Oktober 1968 atas nama Matjasan bin Paseh yang kemudian sebidang tanah tersebut telah dijual kepada Edy Supandi, warga jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan.

Memang bukan hanya itu saja Pemdes (pemerintah desa) Padang Kandis juga sampaikan pernyataan. Pada tanggal 28 Juli 2020, pemdes Kades Padang Kandis mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tabah nomor 02/SK/PDK/V/2020, yang intinya kedua ahli waris dari Matjasan terdiri dari Mayani dan Matdin menyatakan bahwa memang benar ahli waris dari Matjasan (Alm) pemilik sebidang tanah yang terletak di lahan Labun Bilik Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada 10 Oktober 1968 dan kemudian oleh ahli waris Matjasan yang terdiri dari  Matdin dan Matyani menjual sebidang tanah kepada Edy Supandi, tinggal di jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

IMG 20201015 WA0005

Ibu Djamalia ( ahli waris dari Sirim) bersama pak Edy Supandi menunjukan batas lokasi tanah orang tuanya yang berbatasan dengan tanah almarhum Matjasan

Sementara itu, beberapa pernyataan lainnya, tanggal 13 oktober 2020, jam  16.00 Wib, seorang  mantan kadus di Dusun Batu Lubang yang berinisial HR benarkan di lokasi labun bilik dusun batu lubang ada tanah almarhum matjasan.
“Memang setahu saya ada tanah matjasan di lokasi tersebut,” katanya mantan kadus kepada Edy Supandi menceritakannya.

Sementara itu, pernyataan lainnya, pada Rabu 14 oktober 2020,  ahli waris Sirim, Djamalia seorang warga lahir di dusun Batu Lubang   membalong yang mengakui orang tuanya yang bernama Sirim  memiliki lokasi sebidang tanah berbatasan sebelah timur dengann tanah almarhum matjasan. Yang mana, lokasi dari orang tua tersebut sudah terjual.

“Memang penjualan lokasi orang tuanya mereka mengetahuinya. Kalau ndak salah bersebelahan (sebelah timur) dengan tanah almarhum  pak matjasan. Dulunya, memang tempat bermain dan mencari daun lais untuk anyaman di lokasi orang tuanya,” kata Djamalia merupakan anak.dari almarhum Sirim yang memberikan keterangan kepada Edy Supandi.

Seperti diketahui,
Edy Supandi kepada media online ini baru baru ini akui bahwa sampaijan bahwa belum ada titik terang terhadap tanahnya dl Labun Dusun Batu Lubang Desa Padang Kandis berdasarkan hasil pertemuan mediasi di Kecamatan Membalong.

“Kemarin sudah dialog yang dimediasi pihak kecamatan namun belum ada titik temu. Hasil mediasi disarankan diselesaikan secara kekeluargaan dengan PT BRI,” katanya.

Langkah selanjutnya sesuai anjuran pertemuan mediasi, Edy pun menanyakan kepada pihak keamanan PT BRI baru baru ini, namun jawaban yang didapat bahwa pihak PT BRI menyatakan perusahaannya tidak bertanggung jawab soal ini karena PT BRI membeli tanah tersebut dengan PT GFI. “Jadi PT. GFI lah yang bertanggungjawab,” kata Edy menirukan ucapan dari pihak keamanan PT BRI.

Lantas bagaimana tanggapan dan jawaban soal lahan tersebut dari PT GFI, seperti disampaikan surat kepada Camat Membalong? Saat mediasi di kantor camat tersebut, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.
Begitu surat yang disampaikan ke camat membalong, saat acara pertemuan mediasi dan hasil rangkuman mediasi di kantor camat membalong.

Oleh karena tidak ada kepastian siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas lahan tersebut, Edy meminta dialog dengan beberapa pihak untuk melakukan langkah penyelesaian secara utuh.

“Kita minta pihak terkait untuk kembali lakukan penyelesaian secara tuntas dan biar ada titik temu. Jadi, panggil secara keseluruhan yang terlibat soal ini. Sekarang mau mengadu kemana, ke PT BRI bilang itu tanggungjawab PT.GFI. Namun, PT GFI itu sebut sudah disertifikatkan BPN dan bukan milik kami (ke PT. GFI) dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI. Jadi mau bilang apa lagi,” katanya.

Sementara itu, untuk diketahui kronologis mediasi, bahwa pada hari Senin 21 September 2020, pemerintah kecamatan Membalong telah melakukan mediasi lahan di desa padang kandis.

IMG 20201015 WA0004

Pemdes Padang Kandis dan BPD Padang Kandis Keluarkan Surat Pernyataan kaitan dengan lahan

Dalam pertemuan mediasi hadir ahli waris Matjasan adalah Matdin dan Mayani, cucu ahli waris Jiman, Samsudin, dan Hamim serta pembeli Edy Supandi, Pendamping Pembeli (Iskandarsyah).
Hadir juga dari camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P , Kasi Pemerintahan Masrani, Babinsa Heriyansah dan Kapolsek Membalong AKP Karyadi, Kepala Desa Padang Kandis Sumantri dan Lita Yulita (staf administrasi).

Rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. yang didampingi Polsek Membalong dan Koramil Membalong di kantor camat Membalong tanggal 21 September 2020

Adapun jalannya rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. adalah didapat hasilnya sebagai berikut,

pertama adalah intinya pada kegiatan mediasi ini untuk menggali informasi yang valid tentang asal usul dan sejarah tanah tersebut.

Kedua, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.

Ketiga, Pihak desa, kecamatan, kepolisian dan Babinsa hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini memberikan kesempatam kepada pihak yang berkepentingan melakukan mediasi permasalahan.

Berdasarkan kesimpulan hasil notulen rapat tersebut dan dibuatkan berita acara saat dilakukan mediasi tanah di desa padang kandis, pada tanggal 21 September di kantor camat Membalong, Polsek dan Perwakilan Danramil menyarankan pihak ahli waris dari Bapak Matjasan dan bapak Edy Supandi untuk memediasi secara kekeluargaan dengan PT. BRI atau langsung menempuh jalur hukum yang berlaku.

Sayangnya, Saran camat dilaksanakan secara kekeluargaan berdasarkan pertemuan mediasi di kantor camat membalong tersebut hingga kini belum ada hasil. Sedangkan ketika Edy Supandi minta dialog ke camat secara keseluruhan , namun camat membalong menyerahkan permasalahan ini kepada desa padang kandis untuk memediasi selanjutnya.*

  • person
  • visibility 3
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habis Debat, Terbitlah Perdebatan

    Habis Debat, Terbitlah Perdebatan

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle sma
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Debat Pilbup Kabupaten Belitung 2024 menjadi panggung yang menarik untuk diikuti. Di arena ini, kemampuan berbicara, menjawab, hingga bertanya para calon bupati dan wakil bupati diuji. Tidak hanya kepada panelis, tetapi juga kepada sesama calon. Dalam era demokrasi langsung, debat telah menjadi uji publik yang penting, memberikan masyarakat kesempatan untuk mengenal lebih dekat calon pemimpin […]

  • Imbas Corona, Suki, Nelayan Pegantungan Banting Setir Buat Jaring Ikan

    Imbas Corona, Suki, Nelayan Pegantungan Banting Setir Buat Jaring Ikan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle sma
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADAU: Imbas Corona, Marsuki begitu nama lengkapnya adalah seorang Nelayan pengantungan, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung banting setir untuk sementara waktu memanfaatkan pekerjaan sebagai pembuat jaring ikan untuk pesanan dari nelayan, disamping sehari-harinya melaut. Marsuki yang biasa ngetopnya dipanggil Suki, saat ditemui trawangnews.com, tengah membuat jaring ikan ini, ungkapkan bahwa pekerjaan pembuatan pukat ini […]

  • Senator Babel yang juga Anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein bersama BNNK Belitung Ajak Masyarakat Belitung Wujudkan Belitung Bersih dari Narkoba

    Senator Babel yang juga Anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein bersama BNNK Belitung Ajak Masyarakat Belitung Wujudkan Belitung Bersih dari Narkoba

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle sma
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Wujudkan Belitung bersih dari Narkoba. Itulah salah satu harapan yang disampaikan senator Babel Ir. H. Darmanayah Husein yang juga anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Saat bertandang ke kantor BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Belitung, pada hari ini Rabu, 3 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut, Ir. H. Darmansyah Husein bertemu dengan Kepala BNNK Belitung […]

  • Rektor Unsoed Sambut Baik Kerjasama Pendidikan dengan Pemkab Beltim: Siap Tindaklanjuti Lewat MoU

    Rektor Unsoed Sambut Baik Kerjasama Pendidikan dengan Pemkab Beltim: Siap Tindaklanjuti Lewat MoU

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle sma
    • visibility 17
    • 0Komentar

    PURWOKERTO: Komitmen kuat untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) datang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Kampus ternama ini siap memberikan 1.000 beasiswa kuliah bagi pelajar asal Beltim, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap misi “Beltim Nyaman Cerdas” yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Beltim. Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Unsoed, […]

  • Warga Jl. Sekip Dalam, Desa Air Merbau Lakukan Aksi Gotong Royong untuk Perbaiki Jalan Rusak

    Warga Jl. Sekip Dalam, Desa Air Merbau Lakukan Aksi Gotong Royong untuk Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle sma
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Menghadapi kondisi jalan yang rusak parah dan tanpa penyelesaian dari pihak berwenang, warga Jl. Sekip Dalam, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjunpandan, Kabupaten Belitung, telah mengambil inisiatif untuk melakukan aksi gotong royong guna menimbun kawasan jalan yang rusak tersebut menjelang Bulan Ramadhan, pada hari ini Minggu, 25 Februari 2024. Dalam aksi gotong royong yang dilakukan […]

  • Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP – KKP RI Widya Rusyanto Tinjau Ice Flack di Kalaju Desa Suak Gual

    Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP – KKP RI Widya Rusyanto Tinjau Ice Flack di Kalaju Desa Suak Gual

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle sma
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SELATNASIK: Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen (Direktorat Jenderal) PDSPKP ( Pembuatan Dayq Saing Produk Kelautan Perikanan) – KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI (Republik Indonesia) Widya Rusyanto, lakukan peninjauan langsung ke Flake Ice Machine (Ice Flack) di Kalaju (Kampung Nelayan Maju) Desa Suak Gual Kecamatan Selat Nasik kabupaten Belitung, baru-baru ini. Dalam peninjauannya, Direktur […]

expand_less