MEMBALONG: Terkait permasalahan lahan Padang Kandis Edy Supandi terhadap lahannya yang telah dibeli dari Almarhum Matjasan, namun termakan oleh perusahaan yang berinvestasi di pulau Belitung, dan saat ini belum ada titik temu meskipun sudah dilakukan mediasi, dengan ini BPD Padang Kandis, Kecamatan Membalong mengeluarkan pernyataan.
Dalam surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, nomor 09/BPD-PDK/X/2020, tanggal 14 Oktober 2020, ketua BPD Padang Kandis Risupandi menerangkan Mayani dan Matdin merupakan benar adalah ahli waris dari almarhum Matjasan (Pemilik tanah yang terletak di labun Bilik Tg Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada tanggal 10 Oktober 1968 atas nama Matjasan bin Paseh yang kemudian sebidang tanah tersebut telah dijual kepada Edy Supandi, warga jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan.
Memang bukan hanya itu saja Pemdes (pemerintah desa) Padang Kandis juga sampaikan pernyataan. Pada tanggal 28 Juli 2020, pemdes Kades Padang Kandis mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tabah nomor 02/SK/PDK/V/2020, yang intinya kedua ahli waris dari Matjasan terdiri dari Mayani dan Matdin menyatakan bahwa memang benar ahli waris dari Matjasan (Alm) pemilik sebidang tanah yang terletak di lahan Labun Bilik Batu Lubang berdasarkan surat jual beli pada 10 Oktober 1968 dan kemudian oleh ahli waris Matjasan yang terdiri dari Matdin dan Matyani menjual sebidang tanah kepada Edy Supandi, tinggal di jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Sementara itu, beberapa pernyataan lainnya, tanggal 13 oktober 2020, jam 16.00 Wib, seorang mantan kadus di Dusun Batu Lubang yang berinisial HR benarkan di lokasi labun bilik dusun batu lubang ada tanah almarhum matjasan.
“Memang setahu saya ada tanah matjasan di lokasi tersebut,” katanya mantan kadus kepada Edy Supandi menceritakannya.
Sementara itu, pernyataan lainnya, pada Rabu 14 oktober 2020, ahli waris Sirim, Djamalia seorang warga lahir di dusun Batu Lubang membalong yang mengakui orang tuanya yang bernama Sirim memiliki lokasi sebidang tanah berbatasan sebelah timur dengann tanah almarhum matjasan. Yang mana, lokasi dari orang tua tersebut sudah terjual.
“Memang penjualan lokasi orang tuanya mereka mengetahuinya. Kalau ndak salah bersebelahan (sebelah timur) dengan tanah almarhum pak matjasan. Dulunya, memang tempat bermain dan mencari daun lais untuk anyaman di lokasi orang tuanya,” kata Djamalia merupakan anak.dari almarhum Sirim yang memberikan keterangan kepada Edy Supandi.
Seperti diketahui,
Edy Supandi kepada media online ini baru baru ini akui bahwa sampaijan bahwa belum ada titik terang terhadap tanahnya dl Labun Dusun Batu Lubang Desa Padang Kandis berdasarkan hasil pertemuan mediasi di Kecamatan Membalong.
“Kemarin sudah dialog yang dimediasi pihak kecamatan namun belum ada titik temu. Hasil mediasi disarankan diselesaikan secara kekeluargaan dengan PT BRI,” katanya.
Langkah selanjutnya sesuai anjuran pertemuan mediasi, Edy pun menanyakan kepada pihak keamanan PT BRI baru baru ini, namun jawaban yang didapat bahwa pihak PT BRI menyatakan perusahaannya tidak bertanggung jawab soal ini karena PT BRI membeli tanah tersebut dengan PT GFI. “Jadi PT. GFI lah yang bertanggungjawab,” kata Edy menirukan ucapan dari pihak keamanan PT BRI.
Lantas bagaimana tanggapan dan jawaban soal lahan tersebut dari PT GFI, seperti disampaikan surat kepada Camat Membalong? Saat mediasi di kantor camat tersebut, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.
Begitu surat yang disampaikan ke camat membalong, saat acara pertemuan mediasi dan hasil rangkuman mediasi di kantor camat membalong.
Oleh karena tidak ada kepastian siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas lahan tersebut, Edy meminta dialog dengan beberapa pihak untuk melakukan langkah penyelesaian secara utuh.
“Kita minta pihak terkait untuk kembali lakukan penyelesaian secara tuntas dan biar ada titik temu. Jadi, panggil secara keseluruhan yang terlibat soal ini. Sekarang mau mengadu kemana, ke PT BRI bilang itu tanggungjawab PT.GFI. Namun, PT GFI itu sebut sudah disertifikatkan BPN dan bukan milik kami (ke PT. GFI) dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI. Jadi mau bilang apa lagi,” katanya.
Sementara itu, untuk diketahui kronologis mediasi, bahwa pada hari Senin 21 September 2020, pemerintah kecamatan Membalong telah melakukan mediasi lahan di desa padang kandis.
Dalam pertemuan mediasi hadir ahli waris Matjasan adalah Matdin dan Mayani, cucu ahli waris Jiman, Samsudin, dan Hamim serta pembeli Edy Supandi, Pendamping Pembeli (Iskandarsyah).
Hadir juga dari camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P , Kasi Pemerintahan Masrani, Babinsa Heriyansah dan Kapolsek Membalong AKP Karyadi, Kepala Desa Padang Kandis Sumantri dan Lita Yulita (staf administrasi).
Rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. yang didampingi Polsek Membalong dan Koramil Membalong di kantor camat Membalong tanggal 21 September 2020
Adapun jalannya rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. adalah didapat hasilnya sebagai berikut,
pertama adalah intinya pada kegiatan mediasi ini untuk menggali informasi yang valid tentang asal usul dan sejarah tanah tersebut.
Kedua, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.
Ketiga, Pihak desa, kecamatan, kepolisian dan Babinsa hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini memberikan kesempatam kepada pihak yang berkepentingan melakukan mediasi permasalahan.
Berdasarkan kesimpulan hasil notulen rapat tersebut dan dibuatkan berita acara saat dilakukan mediasi tanah di desa padang kandis, pada tanggal 21 September di kantor camat Membalong, Polsek dan Perwakilan Danramil menyarankan pihak ahli waris dari Bapak Matjasan dan bapak Edy Supandi untuk memediasi secara kekeluargaan dengan PT. BRI atau langsung menempuh jalur hukum yang berlaku.
Sayangnya, Saran camat dilaksanakan secara kekeluargaan berdasarkan pertemuan mediasi di kantor camat membalong tersebut hingga kini belum ada hasil. Sedangkan ketika Edy Supandi minta dialog ke camat secara keseluruhan , namun camat membalong menyerahkan permasalahan ini kepada desa padang kandis untuk memediasi selanjutnya.*