TANJUNGPANDAN: Penyuluh perikanan ke kantor BPN (Badan pertanahan Nasional), Kabupaten Belitung untuk verifikasi berkas usulan calon penerimaan sertifikat hak tanah nelayan desa suak gual, baru baru ini.
Kedatangan Penyuluh perikanan Ani Saputra SPi langsung sambut oleh tim pertanahan, di ruang kerja BPN.
Usai menyampaikan Berkas usulan tersebut, kata Ani, tim kantor pertanahan kabupaten Belitung langsung melakukan verifikasicalon penerimaan sertifikat hak tanah nelayan desa suak gual.
Adapun upaya pembuatan sertifikat sebagai tindak lanjut pengembang kampung nelayan maju desa Suak gual bagi nelayan yang belum ada sertifikat hak tanah nelayan yang diwajibkan untuk pembuatan sertifikat tanah nelayan,*