Terkait Polemik Sawit antara Masyarakat Membalong dan PT FLD, Hellyana Harap Tim Terpadu Bekerja dengan Penuh Rasa Keadilan

Pemprov Babel Bentuk Team Terpadu Terkait Polemik Masyarakat Membalong Dengan PT FLD (Foresta Lestari Dwikarya)

TANJUNGPANDAN – Polemik antara masyarakat di Kecamatan Membalong dengan PT FLD (Foresta Lestari Dwikarya) mulai mendapatkan penyelesaian. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah membentuk tim terpadu untuk mengatasi masalah antara warga dan perusahaan tersebut.

“Pemerintah Provinsi Babel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim terpadu penyelesaian masalah masyarakat dengan PT Foresta. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Babel,” ujar Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, Hellyana SH, setelah menghadiri rapat penyelesaian konflik antara warga dengan PT Foresta di Wisma Bougenville pada Sabtu (30/9/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai PPP Babel ini meminta agar tim terpadu yang baru dibentuk dapat beroperasi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, serta memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi desa-desa yang terdampak.

IMG 20231002 093839
Polemik antara masyarakat di Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya mulai mendapatkan penyelesaian. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah membentuk tim terpadu untuk mengatasi masalah antara warga dan perusahaan tersebut. Acara ini dihadiri pemprov Babel, DPRD Babel, pihak perusahaan, dan para undangan lainnya terkait dengan masalah ini.

“Kami, DPRD Provinsi, akan mengawasi proses ini dan turut membantu dalam menyelesaikannya melalui Komisi II dan Panitia Khusus (Pansus),” tegas Hellyana.

Hellyana juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian mengatakan bahwa masalah ini harus terselesaikan dalam waktu 6 bulan. Pada bulan Februari mendatang, akan ada penilaian ulang.

“Perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) baru, karena terdapat selisih sekitar 900 hektar antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan, yang sudah diakui oleh pihak PT Foresta,” katanya.

Lebih lanjut, Hellyana menyatakan bahwa tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen harus segera direalisasikan, fasilitas kebun masyarakat harus dibangun, dan yang tak kalah penting, keadaan lahan harus bersih dan jelas.

“Pengajuan lahan harus berasal dari desa-desa yang diusulkan oleh kecamatan. Oleh karena itu, masyarakat di desa-desa tersebut harus mengadakan rapat desa terlebih dahulu,” jelasnya.

Hellyana juga mengungkapkan bahwa pihak PT FLD  telah mengajukan lahan seluas 1.400 hektar dari 6 desa, yang perlu diverifikasi bersama. Selain itu, ada indikasi adanya masalah lahan di kawasan hutan dan masalah penyelesaian kebun atau lahan yang masih terdaftar atas nama masyarakat dengan sekitar 18 sertifikat.

Dalam rapat tersebut, Hellyana menjelaskan bahwa pihak perusahaan akan mendukung ekonomi produktif masyarakat sekitar melalui pemberdayaan peternakan ayam potong dan telur, budidaya lele, kebun cabe, serta memberikan bimbingan dan transportasi.

“Kami berharap perusahaan dapat benar-benar memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan penilaian PT Foresta, perusahaan ini menduduki peringkat ke-4. Jika penanganannya tidak serius, berpotensi menerima sanksi administratif, termasuk denda, pencabutan izin sementara, dan bahkan pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Tentang penahanan 11 warga Membalong oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Jika memungkinkan, dia meminta agar pihak kepolisian mempertimbangkan untuk memindahkan para tahanan ke Polres Belitung.*