TANJUNGPANDAN: Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung terkait tahapan pencalonan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar SH dalam keterangannya kepada media menekankan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh KPU setempat.
Diantaranya, KPU diharapkan untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran secara jelas sesuai dengan program tahapan pencalonan. Selain itu, KPU juga diingatkan untuk membuka masa pendaftaran selama tiga hari, dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan di hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Belitung untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya mendirikan helpdesk di kantor KPU guna memberikan informasi terkait tahapan pencalonan kepada masyarakat.
“Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar KPU dapat berpedoman pada regulasi yang ada, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pencalonan ini,” ujar perwakilan Bawaslu.
Bawaslu juga mengingatkan bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya guna melengkapi berkas pendaftaran. Jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu siap menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan tahapan waktu pendaftaran pasangan calon peserta pilkada, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kelancaran proses Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung.*