Untuk Pilkada Serentak Termasuk Beltim, Ini Bahasan KPU TerKait Covid-19

JAKARTA: KPU mengusulkan agar saat pilkada serentak, yang rencananya digelar pada Desember 2020, para petugas penyelenggara pemilu dilengkapi perlindungan supaya tak tertular COVID-19. Selain itu, KPU mengusulkan agar ada alat coblos sekali pakai.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi online bertajuk Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020, seperti dilansir, detikcom – detikNews.

Kamis, 28 Mei 2020 19:33 WIB, yang judulnya, KPU Susun Protokol Kesehatan Antisipasi COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Disebutkan, Ketua KPU Arief Budiman ungkap bahwa alat tusuk sekali pakai itu akan menggantikan paku yang biasanya dipakai berkali-kali oleh para pemilih.

“Saya perlu sampaikan juga ke pemerintah, kemarin item-item yang masuk, setelah kita rapat langsung kita lanjutkan lagi kumpul lagi setelah RDP membahas lagi. Ada dua hal yang belum masuk, walaupun sudah saya sampaikan kemarin, anggarannya belum dimasukkan, itu alat coblos satu kali pakai. Selain itu, sudah saya paparkan, disinfektan, sarung tangan masker, dan lain-lain itu ada alat coblos sekali pakai,” kata Arief, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar tinta yang sebelumnya bisa dipakai secara bergantian setelah masyarakat selesai mencoblos, kini dapat dilakukan sekali pakai. Namun KPU masih membahas bagaimana teknis pemberiannya.

“Kemudian tinta. Tinta kan selama ini sebotol satu celup semuanya masuk di situ jarinya. Ini nanti kita akan juga prinsipnya sekali pakai. Apakah dengan spray apakah dengan tetes, pokoknya menetes pada satu pemilih atau disemprotkan pada satu pemilih yang lain tidak tersentuh,” ungkapnya.

KPU juga mengusulkan agar penyelenggara pemilu yang bertugas dalam tahapan pilkada dilakukan tes COVID-19. Akan tetapi KPU masih membicarakan berapa kali petugas penyelenggara pemilu akan dites.

“Tadi malam kita bahas lagi ada satu lagi usulan, itu tes Corona kepada penyelenggara pemilu. Sekarang sedang kita hitung. Kalau KPPS itu tesnya kapan. Menjelang pemungutan suara, menjelang pembukaan pemungutan suara, atau bagaimana. Kemudian berapa kali tes, PPS PPK ini durasinya panjang. Mulai dari verifikasi dukungan calon perseorangan, kemudian pemutakhiran data pemilih, nanti ada DPS (Daftar Pemilih Sementara) ada verifikasi lagi, nah itu tesnya berapa kali? Apakah selama 6 bulan ini dia hanya tes satu kali? Atau kemudian tesnya 2 kali. Itu dengan metode yang seperti apa? Apakah rapid test atau PCR ini sedang kita hitung,” sambungnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri), Komisi pemilihan umum (KPU RI), badan pengawas pemilihan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum menggelar rapat dengar pendapat, Rabu(27/05/2020) memastikan pelaksanaan pilkada 2020 Resmi dilakukan pada 09 Desember mendatang dan mengikuti protokol Covid 19″.

Sebab itu, tahapan pilkada akan dimulai pada 15 juni 2020 dengan syarat, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.

Hal terungkap rapat pembahasan KPU RI bersama dengan Kemendagri, komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP Yaitu penyelenggaraan pilkada, bahas terkait Kondisi Umum, Anggaran dan Rancangan Peraturan KPU terkait pemilihan serentak tahun 2020 pasca penundaan, di Jakarta baru baru ini.

Dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama kemendagri, dan KPU RI, maka dapat disimpulkan :

Melalui surat ketua gugus tugas nomer : B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05.2020 tanggal 27 mei 2020, maka komisi II dpr ri bersama kemendagri dan kpu RI SETUJU pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 09 desember 2020 mendatang sesuai dengan Perppu nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.

Komisi II DPR RI juga setujui usulan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomer 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.

Tahapan lanjutan akan dimulai pada 15 juni 2020 bulan depan dengan syarat, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.

Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan DKPP RI untuk mengajukan anggaran tambahan terkait pilkada secara lebih rinci untuk selanjutnya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Khusus di Provinsi Bangka Belitung ada beberapa kabupaten lakukan pilkada serentak. Diantaranya, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung Timur (Beltim).* TIM