PANGKALPINANG: Pemerintah Provinsi Babel menetapkan upah minimun provinsi tahun 2020 sebesar 3.230.023,66 perbulan.
Hal itu berdasarkan Sk gubernur Nomor 188.44/943/Disnaker/2019, tentang Upah Minimun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 tanggal 25 Oktober 2019. Keputusan penetapan upah tersebut mulai efektif berlaku tanggal 1 Januari 2020.
Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah mininum provinsi yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Sebelumnya tahun 2019, upah minimun provinsi kepulauan Bangka Belitung berkisar Rp 2.976.705,97.*trawangnews.com