MANGGAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sukses meraih sertifikat Akreditasi untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten, kepada Kepala DLH Beltim, Novis Ezuar, dalam Apel Bersama Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 2025 di Halaman Kantor Bupati, Selasa (8/4/2025).
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/4/2025), Novis Ezuar mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala DLH, salah satu target utama yang ingin ia capai adalah memperoleh akreditasi untuk laboratorium pengujian.
Menurutnya, laboratorium terakreditasi menjadi amunisi utama bagi DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan dan analisis lingkungan.
“Tanpa laboratorium yang terakreditasi, kita tidak bisa menyebutkan secara sah adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hasil pengujian laboratorium ini menjadi kunci utama untuk membuktikan hal tersebut,” ujar Novis.
Novis menegaskan, keberadaan laboratorium pengujian lingkungan tidak cukup hanya dengan memiliki alat dan tenaga kerja. Validitas data baru bisa diakui jika laboratorium dan sumber dayanya telah tersertifikasi.
“Dengan sertifikat akreditasi ini, laboratorium kita diakui secara nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum, hasil pengujian laboratorium bisa menjadi bukti di proses pengadilan,” jelasnya.
Untuk mencapai akreditasi ini, DLH Beltim melalui perjalanan panjang. Sejak awal menjabat, Novis telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala badan dan kepala dinas terkait, karena akreditasi membutuhkan kesiapan anggaran, kelengkapan peralatan, serta fasilitas laboratorium yang memadai.
“Selain alat, pegawai laboratorium juga harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi. Jadi proses ini bertahap. Tahun 2023, setelah Pak Aris bergabung sebagai Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, anggaran kita sudah siap. Alhamdulillah, kita cicil perlengkapan dan mulai mendaftar akreditasi pertengahan 2024,” terang Novis.
Selain itu, Novis menyebutkan, adanya penghapusan retribusi laboratorium oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal 2024 menjadi salah satu pendorong percepatan akreditasi. Kemendagri melalui rekomendasi kepada BPKPD Beltim mewajibkan laboratorium yang ingin menarik retribusi harus sudah terakreditasi.
“Alhamdulillah, akreditasi kita dapatkan. InsyaAllah, pertengahan tahun ini retribusi bisa diajukan kembali melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda). Harapannya, awal 2026 kita bisa mulai menarik retribusi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai arahan Pak Bupati dan Pak Sekda,” tutup Novis.*












