MANGGAR: Secara nasional terdapat 224 kabupaten dari 270 (9 provinsi dan 37 kotamadya) daerah yang akan melangsungkan Pilkada Serentak Lanjutan tahun ini.
Dan dari 224 kabupaten tersebar ada 4 kabupaten yang berpilkada di Provinsi Bangka Belitung yakni Belitung Timur (Beltim), Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Tentu saja, hari ini bisa jadi Kabupaten Beltim merupakan 1 kabupaten dari 4 kabupaten yang embusan angin politik semakin terasa terutama kaitan pergeseran perilaku politik kandidat dan partai pengusung.
Bahkan, kini radar yang terpasang oleh parpol mulai agak bisa terpetakan setelah DPP Partai Golkar berikan surat keputusan kepada DPD Golkar Beltim agar mengusung kadernya Burhanudin yang kini menjabat Wabup Beltim sebagai Bakal Cabup Beltim di Pilkada 2020 ini.
Berkaitan dengan itu, menarik kiranya untuk dicermati prilaku politik terutama parpol parpol calon pengusung calon ini.
Dan ini terlihat perlahan lahan memang kini kombinasi kekuatan ketokohan dan dominasi parpol tentu menjadi pertimbangan parpol dalam memutuskan pilihan. Dan ini anomali dari berbagai asumsi bahwa perolehan suara parpol parpol pada Pemilu 2019 baik nasional maupun lokal tidak selalu bahkan bisa kecil berkorelasi dengan kekuatan elektabilitas.
Kandidat kandidat calon pun dengan kekuatan karakter mencairkan koalisi di level nasional dan lokal. Dalam artian komposisi koalisi di level nasional tidak sama dengan level lokal.
Memang saja, di atas kertas parpol tentu berkomitmen untuk memenangkan pilkada disejumlah daerah. Hanya dalam tataran aplikasi di pilkada, koalisi yang terjadi untuk mengusung paslon biasanya hanya berkutat pada persentase suara atau jumlah kursi di DPRD untuk mendaftarkan paslonnya.
Namun di beberapa hari kedepan diharapkan memang di masa kampanye kelak mesin parpol bisa juga bergerak maksimal, sebagaimana parpol berikan kekuatan kepada kandidat ketika ketua umumnya sampaikan rekomendasi atau surat keputusanya.
Dalam kaitan ini juga, memang parpol punya pengaruh besar dalam menentukan siapa paslon yang akan running dan leading ketika hari H pemungutan suara 9 Desember 2020 kelak.
Sementara itu, di Kabupaten Beltim, komposisi partai yang memiliki kursi di DPRD yakni PDI Perjuangan 4 kursi, Parpol Nasdem, Hanura, PKS, Gerindra dan PBB masing masing 3 kursi, Parpol Golkar dam Perindo masing masing 2 kursi, serta Parpol Demokrat dan PAN masing masing 1 kursi. Dan untuk syarat jumlah kursi bagi parpol yang akan mengusung cabup dan cawabup dengan jumlah 25 kursi dewan yakni 20 persen dari total kursi. Sehingga bila memperhatikan itu maka tak satupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Beltim bisa mengusung calon tanpa berkoalisi.
“Keniscayaan terjadi di Beltim, mutlak jika parpol hendak usung calon maka mereka parpol mesti berkoalisi satu sama lain agar cukup 5 kursi,” ujar Marwansyah, S.Si selaku Direktur Eksekutif Leksikal Babel yang juga Mantan Ketua KPU dan Panwaspilkada 2015 lalu.*