MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp2.500 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama yang difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Beltim, Edi Febrianto, saat ditemui Diskominfo Beltim di kantornya, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat pada pertengahan Februari 2026 lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Beltim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Beltim.
“Penetapan zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga beras premium yang telah disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras, maka nilainya sebesar Rp39.000 dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelas Edi.
Ia menambahkan, kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga beras premium di pasaran. Tahun lalu, harga beras premium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, sementara saat ini mencapai Rp16.000 per kilogram. Bahkan, berdasarkan hasil survei di pasaran, harga eceran dapat menyentuh Rp17.000 per kilogram.
“Namun karena pembelian biasanya dalam jumlah besar, maka ditetapkan rata-rata Rp16.000 per kilogram,” ungkapnya.
Menurut Edi, penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan para penerima zakat (mustahik), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
“Zakat fitrah ini nantinya akan disalurkan kepada mustahik. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang juga mengalami kenaikan biaya hidup,” katanya.
Didampingi Wakil Ketua Baznas Beltim Irwansyah, Edi memastikan bahwa besaran yang telah ditetapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Ia mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat dengan kualitas terbaik sesuai kemampuan.
“Zakat pada dasarnya merupakan pemberian dari apa yang terbaik yang kita miliki. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memberikan zakat dengan kualitas terbaik, meskipun ketentuan minimum telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Beltim masih menggunakan ketentuan sebelumnya untuk zakat mal atau zakat penghasilan, sembari menunggu penyesuaian berdasarkan keputusan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional. Saat ini, zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun atau telah mencapai nisab setara nilai emas yang ditetapkan.
Baznas Beltim berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.*sumber: Diskominfo SP Beltim


















