Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Bawaslu Belitung: Posko Pemenangan Paslon DJOSS di Ruangan Eks Belitong Cofe bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri, Tidak Melanggar Aturan

Bawaslu Belitung: Posko Pemenangan Paslon DJOSS di Ruangan Eks Belitong Cofe bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri, Tidak Melanggar Aturan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Bawaslu Belitung menyatakan bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.

Demikian press release yang disampaikan Bawaslu Belitung yang diterima trawangnews.com, pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan tim pasangan DJOSS (Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir), untuk sebagai tempat pos pemenangan.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar SH menyebutkan bahwa pihaknya setelah adanya informasi yang beredar khususnya mengenai adanya penggunaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang dijadikan Posko Pemenangan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, maka Bawaslu Kabupaten Belitung menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk Tim Penelusuan Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024.

Menurutnya, Tim Penelusuran Informasi Awal dibentuk untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Belitung hanya diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelusuran.

Selama melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan.

Picsart 24 10 08 12 49 08 129

Ada beberapa fakta hukum yang didapatkan oleh Tim Penelusuran Infromasi Awal Bawaslu Kabupaten Belitung diantaranya:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada PT Belitong Mandiri mengatur ketentuan:
“Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri dengan maksud untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PT Belitong Mandiri”;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 pada pokoknya mengatur ketentuan Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2012 perolehan Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 5.351.636.328 (lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Bangunan/Gedung perolehan Tahun Anggaran 2006 yang diatas tanah tersebut pada huruf a, senilai Rp 4.698.870.328,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dan;
b. Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2007 senilai Rp 652.766.000 (enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).

3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri”.

4. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012, Daftar Barang Milik Daerah Yang Dipindahtangankan Dalam Bentuk Penyertaan Modal Kepada PT Belitong Mandiri berupa Bangunan/Gedung Ruang Lantai Bawah dan Ruang Lantai Atas pada Bangunan City Club;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/ kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara”.

Bawaslu Kabupaten Belitung menilai pada saat penelusuran juga mendapatkan bukti bahwa Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung dalam menyewa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang terletak dilantai dasar bagian samping Hotel Billiton didasari dengan Perjanjian Sewa Ruangan Gedung Biliton City Club pada tanggal 27 September 2024 dengan jangka waktu sewa dimulai dari 27 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
Mendasari hal tersebut, Bahwa Posko Pemenangan bukan merupakan Metode Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye yang diatur, dapat dilaksanakan melalui metode:
a. Pertemuan Terbatas;
b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog;
c. Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon;
d. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan Alat Peraga;
f. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

8. Bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik di Undang-Undang Pilkada, Peraturan PKPU atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang didapatkan selama penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung membuat kajian hukum terhadap permasalahan tersebut.
Bahwa berdasarkan Kajian Hukum sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan Rapat Pleno dengan hasil bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.*

  • person
  • visibility 167
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi “Mengarauan” Absen Pilkada Beltim 2020

    Politisi “Mengarauan” Absen Pilkada Beltim 2020

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle sma
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MANGGAR: Politisi “Mengarauan” sebutan alamat 25 anggota dewan Belitung Timur berkantor pada Pilkada Beltim 2020 kali ini absen maju di kandidasi 5 tahunan ini. Pasalnya jika head to head kedua paslon Cabup Yuri Kemal Fadlullah dan cawabup Nurdiansyah, juga paslon Bupati Burhanudin dan Wakil Bupati Khairil Anwar resmi mendaftar Minggu (6/9/2020) ke kpud maka tentu […]

  • Koperasi Kampung Nelayan Maju Suak Gual Ajukan Badan Hukum Koperasi

    Koperasi Kampung Nelayan Maju Suak Gual Ajukan Badan Hukum Koperasi

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle sma
    • visibility 133
    • 0Komentar

    SUAKGUAL: Koperasi Kampung Nelayan Maju Desa Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung sampaikan permohonan pengesahan akta badan hukum koperasi ke Notaris dengan rekomendasi Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung pada hari ini. Adapun pengesahan ini adalah guna kelengkapan untuk pembentukan koperasi yang telah dimusyawarahkan pada tanggal 18 September 2021 yang lalu dengan sekretariat koperasi berada di […]

  • Malam Keakraban dan Pelantikan Anggota IKPB Cabang Yogyakarta

    Malam Keakraban dan Pelantikan Anggota IKPB Cabang Yogyakarta

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2017
    • account_circle sma
    • visibility 156
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA:Ikatan Keluarga Pelajar Belitong (IKPB) Cabang Yogyakarta mengelar kegiatan malam keakraban (makrab) sekaligus pelantikan anggota baru IKPB Cabang Yogyakarta, pada tanggal 11 Maret hingga 12 Maret 2017, di Desa Wisata Karangasri, Turi Kabupaten Sleman Yogyakarta. Acara kegiatan tersebut dihadiri penasehat IKPB Nazwar Chalidin Amar, Ketua Umum IKPB Cabang Yogyakarta Agustari dan para pengurus serta anggota […]

  • Bupati Beltim Lantik 53 Kepsek, Minta Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

    Bupati Beltim Lantik 53 Kepsek, Minta Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MANGGAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) terus memperkuat tata kelola pendidikan melalui pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Sebanyak 53 kepala TK Negeri, kepala SD Negeri, kepala SMP Negeri, dan pejabat fungsional resmi dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Jumat (12/6/2026) pagi. Pelantikan […]

  • Begalor Care Belitong, Untuk Saran & Masukan Buat Pembangunan

    Begalor Care Belitong, Untuk Saran & Masukan Buat Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2017
    • account_circle sma
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Pertemuan silatuhrahmi di rumah kediaman A Rani Rasyid (Agok), Jalan A Yani Tanjungpandan, Belitung, hari ini Minggu 17 September 2017, dihadiri para perantau dan kalangan tokoh senior  di Bangka Belitong sebagai ajang temui kangen dan begalor sesame urang Belitong. Hadir dalam pertemuan tersebut Suud Karim (konsultan kementerian pendidikan dan kebudayaan) , H Muhdi, A […]

  • Babinsa Sertu Didi K, Komsos bersama pengurus dapur MBG di Desa Membalong

    Babinsa Sertu Didi K, Komsos bersama pengurus dapur MBG di Desa Membalong

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle sma
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MEMBALONG: Babinsa Desa Perpat Koramil 414-04/Membalong, Sertu Didi K, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama pengurus dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Solihin, di halaman dapur MBG, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas sejumlah kondisi dan kebutuhan dapur MBG, khususnya terkait ketersediaan bahan pokok serta kebutuhan […]

expand_less