BADAU: Babinsa Desa Cerucuk, Serka Sudartono dari Koramil 414-01/Tanjungpandan, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas kejelasan status tanah atau lahan yang menjadi aset Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, pada Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Cerucuk ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan kecamatan, di antaranya perwakilan Camat Badau yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa Cerucuk Kusmadi, Ketua BPD Sakiman, Babinsa Desa Cerucuk Serka Sudartono, serta para kepala dusun dan ketua RT se-Desa Cerucuk.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas sejumlah lahan yang perlu kejelasan statusnya sebagai aset desa. Beberapa di antaranya meliputi lahan lapangan cross di Kematang Perai RT 03, lahan rencana kandang ayam di lokasi yang sama, lahan eks Bandes di samping rumah warga di Jalan Membalong RT 05/03, serta lahan eks lapangan bola di Dusun Mempiu RT 07.
Selain itu, turut dibahas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPA) As Syuhada di Dusun Mempiu RT 08, dan lahan eks Bandes di Jalan Petikan RT 08.
Musdes ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang jelas dan disepakati bersama terkait status kepemilikan dan pemanfaatan lahan-lahan tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Desa Cerucuk.*













