PANGKALPINANG : Pertemuan hasil konsultasi antara Panitia khusus (Pansus) Bapem Perda Babel dengan Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mendapatkan arahan khusus dari kementerian dalam negeri RI. Intinya, pertemuan konsultasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Perda lebih berkualitas..
“Ini untuk perhatian bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun perda, Setiap peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah provinsi Babel diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan raperda (rancangan peraturan daerah) bagi setiap kabupaten maupun kota. Ketentuan itu didasarkan dengan amanah Permendagri Nomor 8 tahun 2015,” ungkap Hellyana Setyobudi yang merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (
Ia mengungkapkan dengan adanya Pansus Bapem Perda tersebut ini tentunya diharapkan setiap Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi yang nanti diajukan mengedepankan skala prioritas.,Baik itu Perda yang dihasilkan provinsi maupun Pemda kabupaten/kota.
Menurut Hellyana, dari konsultasi yang dilaksanakan dengan kemendagri terungkap bahwa ada beberapa bab yang mungkin dihapus saja, yang membatasi soal persetujuan beberapa fraksi. Karena hal itu bisa menghambat.
“Ada saran, agar pengajuan itu dalam sub pembentukan Perda. Kebetulan itu sudah ditarik, tata caranya dimasukkan dalam bagian bab itu. Mungkin nanti ada perubahan judul,” ugkapnya.
Menyangkut kapan selesainya ,Hellyana menyebutkan bahwa hasil dari akhir Pansus sebetulnya direncanakan untuk disahkan akhir bulan mei ini namun hal itu belum dapat dipastikan. Hal ini, tambah Hellyana, ada beberapa program pembentukan perda itu harus diperbaiki kembali untuk disesuaikan yang baru berdasarkan acuan perundang-undangan yang berlaku. *trawangnews.com