DENDANG, 6 November 2025 — Bertempat di Kantor Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Babinsa Desa Jangkang Sertu Suprapto menghadiri kegiatan mediasi antara dua warga yang telah bercerai. Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara Suhardi (36) dan mantan istrinya, Liana (30).
Perselisihan bermula ketika Liana datang ke rumah mantan suaminya untuk meminta nafkah bagi anak mereka yang sedang sakit selama tiga hari. Karena Suhardi belum memenuhi janjinya untuk memberikan uang pengobatan, Liana datang dengan nada tinggi, hingga terjadi adu mulut yang berujung pada kemarahan Suhardi. Kejadian itu membuat Liana melapor ke kantor desa untuk meminta perlindungan dan penyelesaian masalah secara resmi.

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi humanis, Babinsa bersama perangkat desa dan Babinkhamtibmas berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Hasilnya, Suhardi dan Liana sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan damai.
Dalam kesepakatan tersebut, Suhardi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, ia berkomitmen untuk memberikan nafkah anaknya setiap hari Sabtu sebesar Rp200.000.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif, diakhiri dengan penandatanganan surat perjanjian oleh kedua belah pihak. Upaya ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat desa, Babinsa, dan Babinkhamtibmas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Jangkang, Babinsa Sertu Suprapto, Babinkhamtibmas, serta para kepala dusun.*

















