MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, bersama Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto, di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (16/7/2026) sore. Kerja sama ini menjadi tahun ketiga kemitraan antara Pemkab Beltim dan LKBH Belitung dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terkendala kemampuan ekonomi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Beltim, pengurus LKBH Belitung, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Timur.
Bupati Kamarudin Muten menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa dibatasi kondisi ekonomi.
“Melalui kerja sama ini, Pemkab Beltim berkomitmen terus menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga warga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, layak, dan tepat sasaran,” ujar Kamarudin.
Ia menambahkan, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga merupakan wujud perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Karena itu, Kamarudin berharap layanan bantuan hukum dapat dijalankan secara profesional, mudah diakses, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat hingga pemerintah desa untuk aktif menyosialisasikan program tersebut agar semakin banyak warga mengetahui hak mereka memperoleh bantuan hukum gratis.
Syarat Dipermudah, Akses Masyarakat Semakin Mudah
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto, mengungkapkan bahwa pola kerja sama pada tahun ketiga ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan penting berupa penyederhanaan persyaratan bagi penerima bantuan hukum.
Jika sebelumnya masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan kepala desa.
“Kebijakan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang memang layak menerima bantuan hukum,” kata Heriyanto.
Menurutnya, penyederhanaan syarat tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan layanan bantuan hukum. Pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian anggaran belum terserap optimal karena masih banyak warga kurang mampu yang belum masuk dalam DTKS.
Meski persyaratan dipermudah, LKBH Belitung memastikan seluruh penerima bantuan tetap melalui proses verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kami akan memastikan layanan ini tepat sasaran karena anggaran yang digunakan berasal dari pemerintah dan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Heriyanto berharap layanan bantuan hukum gratis ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya pendampingan yang difasilitasi pemerintah daerah, warga diharapkan tidak lagi ragu mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.
“Harapan kami, masyarakat menjadi semakin melek hukum. Ketika menghadapi persoalan hukum, mereka tidak lagi bingung mencari pendamping yang tepat sehingga hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” pungkasnya.*











