TANJUNGPANDAN: Upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Dinas KUMPTK Belitung meminta perusahaan di Belitung untuk sampaikan data pekerja/buruh yang diputus hubungan kerja(PHK) atau buruh yang dirumahkan.
Hal itu disampaikan Kadin KUMPTK Belitung melalui Kepala Bidang Naker Budi Swasta SIP kepada trawangnews.com, hari ini.
Menurutnya, permintaan data ini sangat perlu sebagai upaya pencegahan covid-19. Hal ini juga menindaklanjuti surat edaran kemenaker dan pernyataan resmi Who yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global perlu perlindungan terhadap pekerja.
Budi sebut pihak perusahaan diberikan batas waktu paling lambat sudah harus disampaikan tanggal 3 April 2020.
“Mohon maaf ini demi keselamatan dan perlindungan kepada pekerja dan untuk kebaikan kita bersama,” kata Budi.
Untuk penyampaian kata Budi, bisa lewat surat ke kantor KUMPTK atau pdf lewat wa Kabid Naker 0819 4915 0099, atau ke kasi HI, Asril Mubaroki SE, 0812 7394 5097 atau staf HI, Angga SH 0878 7196 7369.*trawangnews.com