TANJUNGPANDAN – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Tahun 2025-2029.
Acara ini berlangsung di La Berage Meeting Room Hotel Golden Tulip Belitung, Jl. Seroja No. A88-90, Tanjungpandan, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan dokumen KLHS yang akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Acara tersebut mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya, M.Si., dihadiri Staf Ahli Bupati Belitung bidang pemerintahan, Jayusman, S.I.P., Dinas Lingkungan Hidup, para OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung, Achmad Hamzah, Wakil Ketua LAM, Safwan AR, Sekretaris LAM, Ismail Mihad, dan Bendahara LAM, Wawan Irwanda, dan organisasi sosial kemasyarakatan, kepemudaan di Kabupaten Belitung.

Agenda utama dalam Konsultasi Publik II ini adalah penyampaian hasil dari Konsultasi Publik I, alternatif skenario, rekomendasi, serta masukan dari publik. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mencerminkan aspirasi masyarakat Belitung, khususnya dalam hal pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sekda Belitung, MZ Hendra Caya, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini. “Partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2025-2029 dapat disusun dengan lebih matang dan mampu menjadi panduan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.*














