Ini Besaran Zakat Fitrah sesuai SE Bupati Belitung Tahun 2020

TANJUNGPANDAN: Berdasarkan SE (Surat Edaran) Bupati Belitung No. 451.12/366/II/2020, besaran Zakat Fitrah tahun 2020 ini adalah Beras sebanyak 2,5 Kg perjiwa atau dengan uang sebesar Rp. 32.500.- (Tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) per jiwa yang perhitungan nilai uangnya didasarkan pada harga beras yaitu Rp. 13.000, – (Tiga belas ribu rupiah) per kilogram.

Hal itu berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Belitung bersama MUI Kab. Belitung, Ormas, dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait pada tanggal 14 April 2020 Pukul 09.00 WIB.
Sebab itu, ini rinciannya Surat Edaran Bupati Belitung No. 451.12/366/II/2020, dengan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun ini ditetapkan sebagai berikut :
Besaran zakat fitrah :
a. Beras sebanyak 2,5 Kg perjiwa
b. Uang sebesar Rp. 32.500.- (Tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) per jiwa yang perhitungan nilai uangnya didasarkan pada harga beras yaitu Rp. 13.000, – (Tiga belas ribu rupiah) per kilogram.
c. Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga diatas atau dibawah harga Rp. 13.000,- per kilogram, wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi yang bersangkutan.

Besaran Fidyah sebesar 1 Mud dan disesuaikan dengan besaran uang Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per hari yang ditinggalkan puasanya.

Dalam edaran tersebut juga diimbau masyarakat agar menyegerakan zakat hartanya sehingga bisa terdistribusikan kepada mustahik sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Pengurus Unit Pengumpul Zakat dalam melaksanakan pengumpulan dan penyaluran untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan pemerintah*Tim