MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp37.500 untuk setiap jiwa. Kenaikan ini sebesar Rp2.500 dari tahun sebelumnya, mencapai Rp35.000. Keputusan ini diambil setelah musyawarah antara Pemkab Beltim dengan berbagai pihak terkait, termasuk BAZNAS, Kementerian Agama, Polres, MUI, dan DMI Kabupaten Beltim.
Musyawarah yang diinisiasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono. Dalam pertemuan ini, harga beras juga ditetapkan sebesar Rp15.000 per kilogram, naik Rp1.000 dari tahun sebelumnya.
Sayono, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa kenaikan besaran Zakat Fitrah ini dipertimbangkan dengan adanya kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim. Meskipun hasil survei menunjukkan harga beras premium mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, pihak terkait memutuskan untuk mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat.
Meskipun demikian, Sayono berharap kenaikan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat, terutama umat Muslim yang beriman, dalam melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah. Bagi yang tak mampu membayar tunai, alternatif menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari tetap tersedia, dengan besaran 2,5 kilogram untuk setiap jiwa yang berZakat Fitrah.
Kenaikan besaran Zakat Fitrah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur, dan diharapkan dapat membantu memastikan kesejahteraan umat Muslim selama bulan Ramadan mendatang.*Diskominfo SP Beltim