TANJUNGPANDAN: Guna antisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung, pemkab Belitung melalui Surat edaran Bupati Belitung memperpanjang kembali upaya penanggulangan wabah covid-19 di kabupaten Belitung.
Adapun surat edaran itu bernomor 443.1/388/II/2020, tentang pelaksanaan lanjutan upaya penanggulangan wabah covid-19 di kabupaten Belitung.
Berikut ini bunyi surat edaran tersebut diantaranya,
Pertaama, Tidak keluar rumah kecuali untuk bekerja atau keperluan yang mendesak.
Kedua, setiap orang yang melakukan aktivitas diluar rumah diwajibkan pakai masker paling lambat dilaksanakan pada tanggal 24 April.
Ketiga, selalu menerapkan protokol kesehatan baik di dalam rumah maupun di luar rumah dan tempat bekerja.
Kempat, Dalam pelaksanaan ibadah ramadhan agar mengacu ke surat edaran menag RI nomor 6 tahun 2020.
Kelima, setiap orang/masuk ke wilayah Belitung wajib mengikuti swa isolasi (isolasi mandiri) paling kurang 14 hari dari sejak tanggal kedatangan sesuai dengan protokol yang ditetapkan dan tidak boleh melakukan kontak fisik sebelum masa isolasinya habis kecuali hanya untuk memeriksakam diri di pusat/pos detiksi dini corona pemkab Belitung/RSUD Marsidi Judono/Fasilitas Kesehatan lainnya.
Keenam, Setiap warga yang kedatangan tamu atau keluarga dari luar wilayah Belitung diwajibkan untuk segera melaporkan kedatangan tamu atau keluarganya kepada petugas /gugus Tugas Covid-19 untuk dilaksanakan swa isolasi sesuai dengan butir kelima diatas.
Ketujuh, Kepada kepala perangkat daerah/instansi pemerintah dan pelaku usaha/penyedia jasa kontruksi agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja yang bermukim di wilayah kabupaten Belitung.
Kedelapan, Kepada pelaku usaha agar tidak melanggar waktu operasional penyelenggaraan usaha yaitu sampai pukul 20.00 Wib.
Kesembilan, Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*