Kemenkumham Babel Harmonisasi 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat

PANGKALPINANG: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pengayoman Kantor Wilayah pada Rabu, 6 September.

Ketiga Raperda yang diharmonisasi mencakup:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.
3. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kakanwil Harun Sulianto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa harmonisasi Raperda ini adalah amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harun juga menekankan pentingnya partisipasi perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.

“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Harun.

Kakanwil Harun berharap bahwa hasil harmonisasi ini akan menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

IMG_20230907_195908

Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasi 7 Raperda, 8 Raperkada, dan 3 penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan, mengapresiasi upaya Kantor Wilayah dalam memfasilitasi pengharmonisasian Raperda dari Kabupaten Bangka Barat. Saat ini, terdapat tiga Raperda yang diajukan kepada Kantor Wilayah untuk diharmonisasi, dan kerja sama yang baik antara kantor wilayah dan pemerintah daerah telah terbukti menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda yang relevan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan perundang-undangan dan teknik penulisan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menutup rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini mengumumkan bahwa Kanwil Kemenkumham akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi, menandakan bahwa pengharmonisasian telah berhasil dan Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan di tingkat DPRD.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian produk hukum daerah akan terus berlanjut, menciptakan peraturan daerah yang lebih baik untuk masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan jajaran Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, hadir Staf Khusus Bupati Hermansyah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Azmal AZ, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hendra Jaya, serta perwakilan dari BPBD, Bapelitbangda, dan BPKAD.*