MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur terus memperkuat kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu melalui kegiatan Ruang Musyawarah Pemutakhiran Data Pemilih (RUMPIH) Edisi VI yang digelar bersama Pemerintah Kecamatan Manggar, Kamis (23/7/2026), di Kantor Camat Manggar.
Forum koordinasi tersebut secara khusus membahas pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur Marwansyah, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Tahir, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Dini Haryani, beserta jajaran sekretariat KPU. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Dany Sugara, Anggota Bawaslu Ihsan Jaya dan jajaran sekretariat, serta Camat Manggar Suharman bersama Kepala Seksi Pemerintahan dan jajaran Kecamatan Manggar.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia merupakan bagian penting dalam menjaga integritas daftar pemilih.
“Data pemilih yang telah meninggal dunia harus menjadi perhatian bersama. Pemutakhiran terhadap data tersebut tidak hanya penting untuk memastikan akurasi data pemilih, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa. Dengan data dan dokumen pendukung yang memadai, setiap perubahan status pemilih dapat ditindaklanjuti secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Marwansyah.
Dalam forum tersebut, KPU Belitung Timur juga menekankan bahwa setiap perubahan status pemilih harus didukung dokumen resmi sebagai dasar penetapan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Tahir, menjelaskan bahwa dokumen pendukung dapat berupa akta kematian maupun surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
“Secara teknis, dalam menetapkan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU membutuhkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut dapat berupa akta kematian maupun surat keterangan kematian,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat keterangan kematian menjadi solusi bagi masyarakat yang belum sempat mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Tidak semua masyarakat secara langsung mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Karena itu, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan dapat menjadi salah satu solusi sebagai dokumen pendukung untuk menetapkan pemilih yang telah meninggal dunia sebagai pemilih tidak memenuhi syarat,” tambah Muhammad Tahir.

Menurutnya, sinergi dengan pemerintah kecamatan memiliki peran strategis dalam mempercepat pembaruan data kependudukan yang berdampak pada validitas data pemilih.
Sementara itu, Camat Manggar, Suharman, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Kecamatan Manggar sangat mendukung dan terbuka untuk berkolaborasi bersama penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam rangka persiapan pemilu, khususnya dalam hal data pemilih. Kami siap berkoordinasi dan mendukung upaya bersama untuk memastikan data pemilih di Kecamatan Manggar tetap akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Melalui RUMPIH edisi VI, KPU Kabupaten Belitung Timur, Bawaslu, dan Pemerintah Kecamatan Manggar berhasil membangun kesepahaman mengenai pentingnya dukungan dokumen dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi pemilih yang telah meninggal dunia.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan semakin memperkuat program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga daftar pemilih yang digunakan pada setiap tahapan pemilu benar-benar akurat, mutakhir, serta memiliki tingkat validitas yang tinggi demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.*

















