TANJUNGPANDAN: Lembaga Amil Zakat infak dan shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) kabupaten Belitung telah merilis laporan pendayagunaan dana zakat infak dan shodaqoh (ZIS) yang telah mereka kumpulkan selama tahun 2019.
Dalam rilis laporannya di website resmi LAZISMU Belitung, disebutkan bahwa penerima manfaat dari program kegiatan penyaluran dan pendayagunaan dana ZIS tahun 2019 mencapai 5655 (lima ribu enam ratus lima puluh lima) jiwa. Hal ini menandakan bahwa kemanfaatan dana ZIS merata dan dirasakan oleh warga masyarakat khususnya di Belitung.
Dengan kemerataan kemanfaatan dana ZIS ini maka spirit perintah menunaikan zakat yaitu untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat terutama warga masyarakat dhuafa semakin dapat dirasakan secara nyata, dan keberadaan lembaga Amil Zakat semakin dirasakan kemanfaatannya.

Ketika dihubungi oleh tim trawang news Muhammad Nadhirin selaku ketua LAZISMU Belitung menjelaskan, bahwa LAZISMU sebagai lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) lewat SK legalitas menteri agama RI nomor 730 tahun 2016 telah menjalankan fungsinya yaitu melaksanakan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS lewat program-program pendistribusian dan pendayagunaan.
Dia juga menjelaskan bahwa selama tahun 2019 LAZISMU telah mendistribusikan dan mendayagunakan dana ZIS yang telah terkumpul, dalam penyusunan program pendayagunaan ZIS berpaku pada 4 pilar utama yaitu, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusian, terangnya.
Pertama pilar pendidikan lewat program kegiatan Ta’awun pendidikan dan gerakan orang tua asuh, kedua pilar kesehatan lewat program kegiatan ta’awun kesehatan berupa bantuan biaya kesehatan keluarga dhuafa, pemeriksaan kesehatan gratis, dan mobil ambulance gratis layanan umat, ketiga pilar ekonomi lewat program kegiatan bina ekonomi dhuafa, dan keempat pilar sosial kemanusiaan lewat program kegiatan santunan dhuafa dan kegiatan aksi tanggap bencana, lewat program-program tersebut harapannya kemanfaatan dana ZIS semakin dirasakan oleh warga masyarakat pra sejahtera, tuturnya.
LAZISMU adalah lembaga Amil Zakat Nasional milik Muhammadiyah, lewat SK Menteri agama nomor 730 tahun 2016 telah diakui oleh pemerintah dan dianggap sah sebagai LAZNAS. Dengan legalitas inilah maka Lazismu berhak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola ZIS. *Tim


















