Ricuh di Paripurna DPRD Belitung, Ketua DPRD Belitung Lakukan Klarifikasi dan Ceritakan kronologis sebenarnya

Seharusnya kita bisa menjaga martabat dewan. Tindakan saling menghargai sangat penting, terutama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,”

TANJUNGPANDAN: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung pada Jumat, 25 Oktober 2024, diwarnai kericuhan hingga menarik perhatian berbagai pihak.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani menyampaikan penjelasan terkait adanya kericuhan setelah Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Belitung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penyampaian klarifikasi tersebut diungkapkan Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani dalam keterangan pers, kepada sejumlah media di Tanjungpandan, pada hari ini Sabtu 26 Oktober 2024, guna menceritakan kronologis dan kejadiannya sebenarnya.

Menurut Vina, pada rapat paripurna tersebut guna membentuk alat kelengkapan dewan, meliputi komisi 1, komisi 2, komisi 3, termasuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda hingga Badan Kehormatan, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Adapun kegiatan ini diawali, dengan pemilihan ketua komisi 1, Komisi 2 hingga komisi 3, sehingga rapat diskor selama 15 menit.
Maka, masing-masing anggota utusan dari fraksi menuju ruangan masing-masing, guna melakukan prosedur pemilihan ketua komisi itu.

“Nah, komisi 1 selesai, komisi 3 juga selesai, tinggal komisi 2 belum selesai,” kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani.

Vina menerangkan, anggota di komisi 2 sejumlah 7 orang, namun satu orang yakni Budi Prasetiyo sedang menjalani ibadah umrah, sehingga tidak bisa hadir, namun pada malam sebelumnya Budi menitipkan berupa catatan kepada dirinya.

“Berupa catatan tulisan tanggan dan ditanda tangani, bahwa die memilih Iwan Setiawan sebagai ketua komisi 2,” sebut Vina memperlihatkan kepada media, hari ini Sabtu (26/10/2024) sambil menunjukan note/catatan dari Pak Budi lewat Whatapps yang disampaikan ke Vina.

Namun, dalam proses pemilihan ketua komisi 2 yang terjadi dalam ruangan itu, terjadi adu argumen, menurut anggota DPRD Belitung Hendra Pramono bahwa anggota yang tidak hadir itu tidak boleh memberikan hak suara.

Namun Vina menjelaskan bahwa segala prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Menurutnya, hak memilih atau dipilih tetap melekat pada semua anggota DPRD, termasuk Budi yang tengah melaksanakan ibadah. Ini sesuai aturan dalam Paragraf 4, Hak Memilih dan Dipilih pada Pasal 100 yang berbunyi, Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan AKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi Budi sedang menjalani ibadah umrah dan itu sudah mendapatkan izin.

“Lalu dilakukan voting, dan juga terjadi deadlock yaitu 3 suara memilih Iwan Saputra dan 3 suara memilih Hendra Pramono, maka sekitar 1,5 jam terjadilah lobi dan tidak selesai juga, dan masih bertahan harus ada Budi Prastyo,” jelasnya.

Maka Vina melanjutkan, bahwa sidang paripurna di mulai kembali pada pukul 14:00 Wib. Namun, Vina bersama pimpinan DPRD lainnya dan berkonsultasi dengan Sekretaris DPRD Belitung, jika memang komisi 2 harus menghadirkan Budi Prasetyo dalam pemilihan ketua komisi itu, hingga memutuskan untuk menunggu Budi Prasetyo pulang dan hadir di DPRD.

“Kita konfirmasi Pak Budi hari senin akan pulang, maka sidang saya putuskan akan dilanjutkan hari Senin pukul 3 sore,” tegasnya.
Vina menyebutkan, setelah ia menutup rapat itu ada interupsi, bahwa Hendra Pramono mundur dalam pencalonan ketua komisi 2 itu.

Ia menyayangkan, kenapa interupsi harus terjadi pada saat sidang paripurna, dan seharusnya penyampaian pengunduran diri saat sidang rapat di komisi 2, apalagi rapat mereka di komisi 2 itu memakan waktu yang lama.

Pada sidang, Vina juga harus menjaga ketertiban selama sidang itu berlangsung.
“Nah, jika mau mundur pencalonan ketua komisi 2, seharusnya didalam rapat antar anggota komisi 2 yakni saat voting tadi dan dibuatkan berita acara. Lalu saya tinggal bacakan sehingga paripurna bisa dilanjutkan untuk pemilihan ketua Bapemperda dan BK,” jelasnya.

Akan tetapi, saat itu terjadi interupsi-interupsi sehingga kericuhan yang terjadi di DPRD Belitung itu.
Padahal, Vina sudah menutup sidang paripurna tersebut. Bahkan Vina menyayangkan dalam kericuhan itu ada kata-kata yang tidak pantas.
“Mohon maaf saya katakan, dia mengatakan saya pimpinan ‘ta*k’ (kotoran manusia) dan mengatakan “DPRD Tiongkok” ini sangat tidak pantas, dia juga anggota DPRD Belitung seharusnya menjaga nama baik lembaga terhormat ini,” ucapnya.

Vina menyebutkan, anggota DPRD diperbolehkan untuk berdebat dan adu argumen, namun sopan santun dan etika harus dijaga.
“Kita anggota dewan terhormat kalau kita internal saja tidak menghargai lembaga kita bagaimana eksternal bisa menghargai,” ucap Vina.

Vina menilai bahwa kericuhan tersebut seharusnya bisa dihindari jika semua anggota memahami tata cara sidang yang berlaku. Ia juga menyayangkan adanya pernyataan tidak pantas yang terlontar dalam rapat, yang menurutnya telah mencoreng etika lembaga.
“Seharusnya kita bisa menjaga martabat dewan. Tindakan saling menghargai sangat penting, terutama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Vina.