Seorang Juru Mudi Kapal BM II Terkonfirmasi Positif Covid-19

TANJUNGPANDAN: Belitung menambah lagi pasien positif. Yakni, seorang Pasien 1295, berinisial BPY, status laki laki, usia 47 tahun, yang terkonfirmasi positif covid-19. Ini berdasarkan press release disampaikan H. Sahani Saleh, S.Sos., selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung, Senin malam, (03/08/2020),

Dinyatakan positif, hal itu setelah RSUD dr. H. Marsidi Judono melakukan uji PCR Spesimen Swab tenggorokan pada Laboratorium Biomedis dengan alat Real Time PCR TCM dengan hasil sebagai berikut:

Adapun Pasien 1295 adalah seorang Juru Mudi Kapal BM II. Kapal tersebut berangkat dari Jakarta, dan tiba di Belitung pada Tanggal 1 Agustus 2020.

Setelah sampai di Belitung terhadap Pasien 1295 dilakukan pemeriksaan Rapid Test oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpandan dan didapatkan hasil Rapid Test Reaktif. Karena kondisi pasien mengalami gejala batuk, selanjutnya pasien dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung untuk dilakukan Swab PCR. Swab PCR ke-1 (Satu) dilakukan pada Tanggal 2 Agustus 2020, lalu sample dikirimkan ke Laboratorium Biomedis RSUD H. Marsidi Djudono Kabupaten Belitung untuk dilakukan uji PCR dengan alat TCM dan hasil tes dinyatakan Negatif.

Kemudian, pada Tanggal 3 Agustus 2020, kembali dilakukan pengambilan Swab ke-2 (Dua) oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung guna pemeriksaan kembali ke Laboratorium Biomedis RSUD H. Marsidi Djudono Kabupaten Belitung, dan didapatkan hasil tes Swab ke-2 (Dua) yang dinyatakan atau terkonfirmasi Positif Covid-19.

Dengan hasil tersebut, maka Pasien 1295 adalah Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 ke-23 (Dua Puluh Tiga) di Kabupaten Belitung.

Terhadap Pasien 1295 setelah mengetahui Rapid Test dengan hasil Reaktif sampai keluarnya hasil Uji PCR, telah dilakukan isolasi di Pusat Karantina SKB-Tanjungpandan Belitung. Untuk kondisi klinis Pasien 1295 adalah batuk, sehingga dikategorikan sebagai Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Gejala Ringan.

Dan, sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 terkini, pasien harus menjalani isolasi selama 10 (Sepuluh) hari kedepan, ditambah 3 (Tiga) hari bebas gejala klinis batuk.

Jadi minimal hari perawatannya adalah 13 (Tiga Belas) hari, dan apabila dalam 10 (Sepuluh) hari isolasi ditambah 3 (Tiga) hari gejala klinis hilang, maka dapat langsung dinyatakan sembuh tanpa perlu dilakukan uji PCR follow up ulang. Namun demikian, jika gejala klinis belum hilang, maka terhadap pasien tersebut akan dilakukan penambahan waktu isolasi. *