GANTUNG: Bertempat di ruang pertemuan Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, pada Senin (29/09) pukul 10.00 WIB telah digelar mediasi terkait perselisihan antarwarga desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Selinsing, Babinsa Desa Selinsing Serka Andri dari Koramil 414-03/Gantung, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, serta Ketua RT setempat.
Mediasi dibuka langsung oleh Kepala Desa Selinsing dengan membahas laporan dari warga bernama Agustina, yang mengaku mengalami penganiayaan oleh Tjong Khin Min. Menurut laporan, korban ditendang di bagian kaki hingga mengalami memar dan bengkak.

Dalam suasana musyawarah yang dipimpin perangkat desa dan aparat terkait, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan beberapa poin kesepakatan, di antaranya:
1. Saudari Agustina dan saudara Tjong Khin Min bersepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan permasalahan penganiayaan ini ke proses hukum yang berlaku.
2. Saudara Tjong Khin Min akan bertanggung jawab atas kasus penganiayaan ini dengan cara menanggung seluruh biaya pengobatan saudari Agustina sampai pulih.
3. Saudara Tjong Khin Min berjanji tidak akan mengulangi perbuatan berupa penganiayaan terhadap saudari Agustina dan kepada siapapun juga.
4. Apabila ada salah satu pihak baik saudara Tjong Khin Min maupun saudari Agustina melanggar isi kesepakatan berita acara in maka maka permasalahan ini dapat dilanjut ke proses hukum yang berlaku.
5. Setelah ditandatanganinya berita acara ini semua permasalahan telah dianggap selesai oleh seluruh pihak.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekeluargaan. Aparat desa berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh penyelesaian perselisihan secara musyawarah di tengah masyarakat.*













