MANGGAR-BELTIM; Dalam upaya penyelesaian tata kelola dan tata niaga timah dari pertambangan rakyat, Dirjen Mineral dan Batubara mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 30 Mei 2024 di Trambesi Hotel BSD. FGD tersebut difokuskan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat.
“Peraturan inilah yang selama ini ditunggu dan menjadi salah satu alasan mengapa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa diterbitkan. Itupun kalau tidak kita gedor melalui RDP dan RDPU di Komisi VII DPR RI pada tanggal 26 Maret 2024, belum tentu selesai dalam waktu dua bulan,” ungkap Ketua Asosiasi Penambang Inkonvesional Timah (Aspeti) Beltim, Rudi Ariyadi, saat berbicara Sabtu (1/6/2024) sore, di Manggar Beltim.
Rudi menyampaikan bahwa masyarakat penambang rakyat Belitung Timur Bersatu mengapresiasi upaya Bupati Belitung Timur yang telah menyuarakan aspirasi mereka dalam audiensi pada 20 Mei 2024. Namun, menurut Rudi, hasil audiensi tersebut belum tentu terserap karena FGD tersebut hanya fokus pada sosialisasi rancangan peraturan yang diperkirakan baru akan selesai dalam 5-6 bulan ke depan. “Apalagi, persoalan dokumen teknis lingkungan masih menjadi perdebatan,” tambah Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah kebijakan tata niaga timah sambil menunggu IPR diterbitkan. “Kami rasa apa yang disampaikan Bupati Belitung Timur belum tepat sasaran, karena sebenarnya permintaan kebijakan ataupun semacam dekresi terkait tata niaga timah itu secara tertulis sudah dilayangkan kepada Menteri ESDM melalui surat Bupati Belitung Timur nomor LH.06.01/239/B/BUPATI/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Tapi justru diluar perkiraan, setelah kami cek langsung ke Kementerian ESDM pada tanggal 30 Mei 2024, ternyata surat tersebut belum di terima oleh kementerian ESDM. Jadi harapan kami selama 10 hari kemarin sejak Audiensi bisa dikatakan belum ada respon positip sama sekali dan surat Bupati Belitung Timur tersebut tidak ada kaitanya sama sekali dengan acara FGD yang digelar oleh Dirjen Minerba tersebut,”tandas Rudi Mudong akrab dipanggil dengan nada kecewa.

Sementara Rudi Juniwira, ST selaku Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Beltim menegaskan bahwa perlu segera diadakan audiensi dengan Kementerian ESDM yang melibatkan Forkominda Provinsi Babel dan Forkominda Kabupaten Belitung Timur. “Pemerintah pusat harus tahu persoalan yang terjadi di lapangan untuk segera mencari solusi terkait tata niaga timah dari pertambangan rakyat pra-IPR. Ini menyangkut persoalan ekonomi dan hajat hidup masyarakat di Kabupaten Belitung Timur,” tegas Juniwira yang merupakan lulusan Sarjana Pertambangan UNSRI Palembang.
Di tengah penantian yang semakin panjang, para penambang rakyat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka. Mengingat pentingnya sektor pertambangan rakyat bagi perekonomian lokal, dukungan nyata dari pemerintah sangat dinantikan demi keberlangsungan ekonomi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.














