Belitung Timur Resmikan Mal Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

Dengan hadirnya MPP, masyarakat Beltim diharapkan dapat menikmati layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

MANGGAR – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kini resmi memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Fasilitas ini diresmikan melalui soft opening pada Selasa (24/12/2024) oleh Bupati Beltim, Burhanudin, disertai penandatanganan komitmen pelayanan dari 12 instansi yang terlibat.

MPP Beltim menawarkan 12 jenis layanan terpadu, termasuk pengurusan perizinan usaha, administrasi kependudukan, layanan BPJS, pajak, pengajuan haji, sertifikat tanah, hingga pembuatan paspor. Kepala DPMPTSP Beltim, Harli Agusta, menegaskan MPP ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Beltim untuk memperluas akses dan mempercepat proses pelayanan publik.

“Fasilitas ini merupakan langkah awal. Ke depan, kami berharap lebih banyak instansi, termasuk OPD teknis, bergabung di sini untuk melayani masyarakat secara menyeluruh,” ujar Harli yang akrab disapa Kecang.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Soft launching ini merupakan bagian dari persyaratan yang ditetapkan Kemenpan-RB sebelum peresmian nasional bersama daerah lainnya. Harli mengakui keterbatasan gedung saat ini, namun ia optimis MPP dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efisien, ramah, dan sesuai standar Permen PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kontribusinya. Kami juga mengundang masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

 

Rencana Pengembangan MPP di Lokasi Strategis

Bupati Beltim, Burhanudin, menyebutkan bahwa Beltim adalah salah satu dari 139 kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh izin dari Kemenpan-RB untuk mendirikan MPP. Ia berharap kehadiran MPP ini dapat mengurangi praktik percaloan serta mempermudah layanan publik.

“Semua pendapatan dari layanan MPP akan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak atau kas daerah. Jadi tidak ada lagi biaya tambahan yang tidak sesuai peraturan,” tegas Burhanudin.

Ke depannya, Pemkab Beltim berencana membangun gedung MPP yang lebih strategis dan mudah diakses masyarakat. Meskipun sebelumnya telah mencoba menyewa lokasi di pusat perbelanjaan, keterbatasan anggaran menjadi kendala.

“Insyallah, kita akan merealisasikan gedung MPP yang lebih representatif dan dekat dengan pusat keramaian,” tutup Burhanudin.

Dengan hadirnya MPP, masyarakat Beltim diharapkan dapat menikmati layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.*