MANGGAR: Sekitar 50 persen perkara yang selama ini ditangani Pengadilan Negeri Tanjungpandan berasal dari Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Namun, seluruh proses persidangan masih harus dilakukan di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kondisi tersebut akan segera berubah. Pemerintah Kabupaten Beltim bersama Mahkamah Agung RI kini tengah mematangkan rencana pembangunan Pengadilan Negeri di wilayah Beltim.
Hal ini terungkap dalam kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia Silalahi, pada Jumat (17/4/2026). Kunjungan tersebut turut didampingi Bupati Beltim Kamarudin Muten, Kepala Pengadilan Negeri Belitung Decky Christian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Idwan Fikri, Kepala Kesbangpol Evi Nardi, serta jajaran hakim dan staf dari Pengadilan Tinggi Babel dan PN Tanjungpandan.
Dalam kunjungan tersebut, disiapkan dua lokasi untuk mendukung operasional pengadilan, baik sementara maupun permanen.
Lokasi pertama adalah eks Gedung Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat (BKJM) di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung. Gedung ini akan difungsikan sebagai kantor pengadilan negeri sementara.
“Kami siapkan dulu gedung sementara agar pelayanan bisa segera berjalan, sambil menunggu pembangunan gedung utama,” ujar Artha.
Ia menargetkan operasional pengadilan sementara dapat dimulai pada pertengahan tahun 2026. “Mudah-mudahan sekitar Juli atau Agustus sudah bisa difungsikan,” tambahnya.
Sementara itu, lokasi kedua berada di lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan perkantoran pemerintah terpadu, tepat di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Beltim. Di lokasi tersebut akan dibangun gedung permanen pengadilan negeri lengkap dengan fasilitas pendukung, termasuk perumahan hakim, yang didanai oleh Mahkamah Agung RI.
Artha juga mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Beltim yang dinilai responsif dalam mendukung percepatan pembangunan tersebut. Saat ini, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terdapat empat pengadilan negeri.
“Di Babel ini ada dua daerah yang sedang mengajukan pembangunan pengadilan negeri, yakni Belitung Timur dan Bangka Selatan. Beltim termasuk yang paling siap dan cepat. Mudah-mudahan segera terealisasi,” ujarnya.
Masyarakat Tak Perlu Lagi ke Tanjungpandan
Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Decky Christian, menyampaikan bahwa keberadaan pengadilan negeri di Beltim akan memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
“Dengan adanya pengadilan di sini, masyarakat tidak perlu lagi ke Tanjungpandan. Semua pelayanan, baik permohonan maupun persidangan, bisa dilakukan langsung di Beltim,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beban perkara dari Beltim selama ini cukup besar, yakni hampir setengah dari total perkara yang ditangani PN Tanjungpandan.
“Jika dilihat dari persentase, hampir 50 persen perkara berasal dari Belitung Timur,” ungkap Decky.
Selain mempermudah akses layanan hukum, pembangunan pengadilan ini juga membuka peluang penempatan tenaga kerja baru, termasuk hakim dan tenaga teknis dari Mahkamah Agung.
“Nantinya akan ada penempatan hakim dan tenaga teknis yang bertugas di sini,” tambahnya.
Dengan rencana ini, masyarakat Beltim diharapkan dapat memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah.*sumber: Diskominfo SP Beltim



















